KOMP Tabagsel Minta APH Periksa Dugaan Korupsi Rp24 Miliar di BUMD Tapsel
TAPSEL.Mitanews.co.id ||
Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Tapanuli Bagian Selatan (KOMP Tabagsel) meminta aparat penegak hukum (APH) memeriksa dugaan korupsi sebesar Rp24 miliar di PT. Tapanuli Selatan Membangun (TSM).
Dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tapsel penerima deviden dari PT ANA, terjadi pada budi daya ayam petelur dan pembangunan pabrik kapur tahun 2024.
"Kami minta Bupati Tapsel bapak Gus Irawan Pasaribu mengevaluasi Direktur dan staf PT. TSM serta merekomendasikan agar untuk diperiksa APH yang dalam hal ini Kejaksaan," kata Adi Nasution dalam unjukrasa KOMP Tabagsel di kantor Bupati Tapsel, Kamis (20/3/2025).
Dijelaskan, BUMD didirikan adalah untuk membantu pembangunan dan perekonomian daerah. Sehingga mampu meningkatkan pendapatan daerah, menambah dana bagi pembiayaan daerah dan mendorong peran masyarakat dalam bidang usaha.
Namun kenyataannya saat ini, sebut Adi, ternyata PT. TSM diduga telah dijadikan oknum Direktur, MYH, bersama bendahara dan stafnya sebagai ladang korupsi untuk memperkaya diri dan kelompok.
Ini dapat dilihat dari Arus Kas dan Setara Kas PT. TSM tahun 2023 senilai Rp44.056.222.03 menjadi Rp18.893.178.995 di tahun 2024. Berkurangnya Rp25 miliar lebih itu, sebagiannya dialokasikan kepada rencana bisnis budi daya ayam petelur dan pembangunan pabrik kapur tohor.
Di kedua program ini, KOMP Tabagsel melihat indikasi penyelewengan dana dan menjadi ajang mark up serta kolusi korupsi nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan Direktur, MYH, bersama bendahara dan staf.
Seperti tidak adanya proses analisa dan penilaian terhadap sewa /pengadaan lahan. Sehingga diduga terjadi pemufakatan jahat dan persekongkolan untuk menjadikan usaha PT. TSM menjadi usaha pribadi atau kelompok.
KOMP Tabagsel menduga oknum perusahan TSM membeli lahan 4 hektar dengan harga Rp300 juta atau Rp75 juta per hektar. Lalu PT TSM menyewa 10 tahun dengan nilai Rp374 juta atau Rp37,4 juta per hektar per tahun. Ditambah pematangan lahan, akses jalan dan parkir senilai Rp500 juta.
"Padahal, dari sewa dan anggaran pematangan lahan itu, PT. TSM harusnya bisa mengadakan lahan yang menjadi aset perusahaan," terang Adi Nasution.
Kemudian PT. TSM tidak mematuhi peraturan perizinan. Dimulai Izin Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB yang tidak ada. Sementara bangunan gudang Rp1 miliar lebih, bangunan konstruksi Rp1 miliar lebih, instalasi kandang Rp1 miliar lebih, kantor ratusan juta rupiah dan bangunan lainnya ratusan juta lebih.
Besarnya nilai pembangunan tersebut, diduga tanpa melalui proses tender atau lelang. namun dikerjakan sendiri oleh PT.TSM.
Dari hal tersebut, diduga ada indikasi MYH selaku direktur dan Penguna Anggaran bersama oknum-oknum lainnya bersekongkol dan bermufakat melakukan mark up dan KKN secara berjamaah.
Pengadaan ayam petelur 64.000 ekor, saat ini telah dipanjar 8.000 ekor dengan harga Rp115.000 per ekor. Artinya, anggaran ayam 64.000 x Rp115.000 = Rp7.360.000.000 dan sudah dipanjar 8.000 xRp115.000 = Rp920.000.000.
"Tanggal 12 Maret 2025 kami sudah sek ke lokasi, tidak seekorpun ayam di sana, kandang juga belum selesai. Dengan tidak adanya tender atau lelang, maka kami duga ada mark up dan KKN pada pengadaan ayam petelur tersebut," jelasnya.
Dari hal tersebut di atas, maka KOMP Tabagsel meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan mark up dan KKN berjamaah di PT. TSM terkait budi daya ayam petelur dan pembangunan pabrik kapur tohor itu.
Tangkap dan periksa serta miskinkan Direktur PT. TSM, MYH, bersama bendahara dan staf yang diduga terlibat dugaan mark up dan KKN," pinta KOMP Tabagsel dalam surat tuntutan yang dibacakan Adi Nasution.
Meminta Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu mengevaluasi PT. TSM, mencopot Direktur, Bendahara dan staf yang terlibat dugaan mark up dan KKN pada budi daya ayam petelur dan pembangunan pabrik kapur tohor.
Meminta kepada pimpinan DPRD Tapsel mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan mark up dan KKN di tubuh PT. TSM sebesar Rp24 miliar. Kemudian merekomendasi pengusutan tuntas kepada aparat penegak hukum.
Merekomendasi evaluasi dan pemberhentian MYH dari jabatan Direktur PT. TSM. Juga terhadap bendahara dan staf yang terlibat mark up dan KKN berjamaah, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap keuangan Pemkab Tapsel sebagai pemegang saham.
Aksi dan pernyataan sikap KOMP Tabagsel di kantor Bupati Tapsel diterima Stah Ahli ALi Akbar hutasuhut dan Kabag Kesra Ainul Bahri Pohan. Mereka menampung aspirasi massa dan berjanji akan menyampaikannya kepada pimpinan yang sedang tugas luar daerah.
Menyuarakan aspirasinya ini, pada hari yang sama KOMP Tabagsel juga mengadakan aksi unjukrasa yang sama di kantor DPRD Tapsel dan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel. (mn.11)***
Baca Juga :
Kapal Boat Tak Bertuan Ludes Terbakar