oleh

KPI Tabagsel Sorot Vonis 6 Bulan Oknum PNS Masih Bebas Berkeliaran

-Kriminal-1,140 views

Padangsidimpuan-MitaNews.co.id | Terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan oleh salah satu oknum ASN di lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), Siti Kholijah Nasution hingga saat ini masih bebas di luar walau telah divonis penjara selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Hukuman terhadap terdakwa SKN tertuang dalam Putusan Nomor 341/Pid.B/2021/PN PSP tanggal 26 Oktober 2021 dan dibacakan pada persidangan tanggal 29 Oktober 2021 oleh majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, SH, MH, dan hakim anggota, masing masing Hasnul Tambunan,SH, MH dan Rudy Rambe SH serta dihadiri oleh Ali Asron Harahap, SH, MH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Terdakwa.

Dalam amar putusan, terdakwa SKN dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan“ sebagaimana dalam Dakwaan Subsider dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan.

“Vonis bersalah dan hukuman penjara terhadap terdakwa terkesan tidak dijalani oleh terdakwa, sebab selama kasus ini berproses terdakwa berstatus tahanan kota dan sejak putusan PN Padangsidimpuan terlihat masih bebas diluar,” ujar Erijon DTT Koordinator Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Tabagsel, Rabu (15/12).

Diterangkannya, kasus itu bergulir atas perbuatan terdakwa memalsukan tanda tangan Hairum Harahap pada surat kuasa pengambilan BPKB No H.03177275 untuk mobil Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV Nomor polisi BB 8372 HD dan BPKB No.H.09979428 B untuk mobil Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV Nomor polisi BB 8372 HF. 

“Perbuatan SKN dijerat dengan Pasal 263 KUHP yang dapat diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun.”pungkas Erijon seraya mengharapkan agar terdakwa SKN dilakukan penahanan sejak adanya putusan PN Padangsidimpuan itu.

Sementara itu, Humas PN Padangsidimpuan Irpan Hasan Lubis, SH ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan putusan atas terdakwa. “Belum Inkracht, yang bersangkutan ajukan banding,” jelasnya. [mn.11]

Baca juga : Sat Reskrim Polres Asahan Bekuk Pelaku Curas Aniaya Bocah 8 Tahun Disekap dan Disiksa

News Feed