KPU Diduga Hapus PDI-Perjuangan dari Daftar Gabungan Parpol Pengusung KEDAN Sesuka Hati
TAPTENG.Mitanews.co.id ||
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diduga telah mengeluarkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dari daftar gabungan Partai Politik (Parpol) Pengusung Pasangan Calon (Paslon) Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul (KEDAN) sesuka hati dan tanpa persetujuan Paslon.
Hal itu tertuang dalam surat laporan pasangan KEDAN ke BAWASLU Tapteng melalui kuasa hukumnya Adi Mansar Law Institute, Nomor : 06/LF-AMLI/IX/2024, yang telah melaporkan 5 Komisioner KPU Tapteng
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa didalam berita acara yang diterbitkan oleh KPU Tapteng nomor 356/PL.02.2-BA/1201/2/2024 tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng tahun 2024 tanggal 14 September 2024, ditetapkan jumlah suara sah pengusung Pemohon (KEDAN) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 adalah sebanyak 159.545. Dimana, sebanyak 22.272 diantaranya adalah perolehan suara dari PDI-Perjuangan di DPRD Tapteng.
Namun, dalam berita acara Nomor 372/PL.02.2-BA/1201/2/2024 tentang penetapan Paslon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng tahun 2024, jumlah suara sah Parpol pengusung KEDAN menjadi berkurang dan berubah menjadi 137.273. Dimana KPU telah menghapus PDI-Perjuangan dari daftar Parpol pengusung KEDAN.
Ditegaskan juga dalam laporan tersebut bahwa berita acara Nomor 356/PL.02.2-BA/1201/2/2024 tersebut belum pernah diubah oleh Termohon (KPU Tapteng). Dimana jumlah Parpol pengusung KEDAN harusnya masih 9 Parpol, termasuk PDI-Perjuangan.
Kuasa hukum KEDAN itu juga menyebut dalam laporannya bahwa hal itu merupakan sebuah kesalahan yang nyata dilakukan oleh KPU Tapteng, yang merubah isi berita acara pasangan KEDAN dengan sesuka hati tanpa dasar hukum yang jelas.(MN.16)***
Baca Juga :
Blok Sumut sebut Bobby Tidak Ngerti Soal Rp2,7 T