oleh

KPU Sebut 2 Surat PDI-P Bernomor Sama Namun Isi Berbeda Saat Mendaftarkan Masinton-Mahmud

-Politik-1,458 views


KPU Sebut 2 Surat PDI-P Bernomor Sama Namun Isi Berbeda Saat Mendaftarkan Masinton-Mahmud

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Tapanuli Tengah menyebutkan bahwa ada 2 surat dari DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang masuk ke Kantor KPU Tapteng dengan nomor yang sama, namun isi berbeda, untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Tapteng.

Hal itu disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Helman Tambunan didampingi komisioner KPU Tapteng lainnya, dalam keterangan persnya, pada Senin 9 September 2024.

"Ada dua surat, surat tersebut bernomor sama, dan meminta petunjuk yang sama, tapi nama berbeda yang memohon ini. Yang satu atas nama Horas Hutagalung dan Ronal Pakpahan dan satu lagi atas nama Sarma Hutajulu dan Disman Sihombing. Tetapi nama yang terdaftar di Sipol itu masih nama pak Horas sama Pak Ronal sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PDI-P Tapteng," kata Helman Tambunan diamini Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu, dan Komisioner lainnya Putra Hutagalung, yang juga hadir pada konferensi pers tersebut.

Lebih lanjut, Helman menjelaskan bahwa meski demikian, pada tanggal 4 September 2024 tersebut, pihak KPU Tapteng tetap melayani permintaan pembukaan Silon yang diajukan oleh kubu Sarma Hutajulu, sebagai Plt Ketua DPC PDI-P Tapteng menggantikan Horas Hutagalung yang telah di nonaktifkan pertanggal 3 September 2024.

Sikap tersebut sebagai bukti bahwa pihak KPU Tapteng selalu memberikan pelayanan prima terhadap Warga Negara Indonesia yang ingin menggunakan hak politiknya.

"Lalu kita minta supaya dimasukkan ke Sipol. Lalu nama bu Sarma dan Pak Disman masuklah di Sipol dia, terdaftar di Sipol. Makanya permohonan itu jadi atas nama bu Sarma jadinya," jelas Helman. 

Kemudian, terkait pihak kubu Sarma Hutajulu dan Disman Sihombing tidak bisa mengupload berkas pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis ke Silon, Helman menegaskan bahwa hal tersebut bukan karena Silonnya yang bermasalah.

Melainkan, karena sebelumnya PDI-Perjuangan telah masuk kedalam Silon dengan surat dukungan yang diberikan kepada pasangan yang berbeda yakni pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul atau disingkat KEDAN.

Helman pun menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Tidak ada kita halang-halangi sedikitpun. Kalau kita salah bertingkah, salah bicara, saya minta maaf, kami KPU minta maaf," ungkapnya.

Selain itu, terkait pengalihan dukungan PDI-Perjuangan dari pasangan Kiyedi-Darwin (KEDAN) ke pasangan Masinton-Mahmud, agar berkas dapat di upload ke Silon kata Helman, harus ada surat kesepakatan bersama dari seluruh koalisi partai pendukung KEDAN dan juga Paslon. Setelah PDI-Perjuangan dinyatakan keluar dari koalisi, barulah dapat mendaftar kembali dengan mendukung pasangan berbeda.

Tak hanya itu, pasangan KEDAN juga harus mendaftar ulang dengan komposisi koalisi yang baru setelah ditinggal PDI-Perjuangan.

"Bahwa yang kita tahu pada saat itu PDI-Perjuangan sudah memberikan pengusulan Paslon, yaitu bapak Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul. Hari ini datang lagi dengan Paslon berbeda, tentu salah satunya harus ada surat kesepakatan itu, lalu kita minta itu surat kesepakatan itu, namun tidak ada. Selain itu juga tidak ada masuk dokumennya di Silon (Sistem Informasi Pencalonan), itunya sebenarnya alasan pengembalian kita," pungkasnya.(MN.16)***

Baca Juga :
Ketua dan Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Tapteng Nonaktif Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polres dan BAWASLU

News Feed