oleh

KPU Tapteng Perpanjang Masa Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Selama 3 Hari

-Politik-231 views


KPU Tapteng Perpanjang Masa Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Selama 3 Hari

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Tapteng 2024.

Perpanjang masa pendaftaran dilakukan karena hingga penutupan pendaftaran pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya satu pasangan calon (Paslon) yang resmi mendaftar, yaitu Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul (KEDAN).

Ketua KPU Tapanuli Tengah Wahid Pasaribu menyampaikan bahwa keputusan perpanjangan pendaftaran ini sebelumnya telah disampaikan dalam sosialisasi yang dihadiri oleh para pengurus partai politik, serta tiga anggota KPU lainnya, yakni Helman Tambunan, Putra Hutagalung, dan Abdul Haris Nasution, yang digelar di Kantor KPU Tapanuli Tengah pada Minggu, 1 September 2024 kemarin.

"Perpanjangan pendaftaran tersebut telah diatur dalam surat KPU Tapteng Nomor: 2817/PL.02.2-Pu/1201/2/2024 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2024. Untuk pendaftaran telah dibuka kembali sejak hari ini Senin tanggal 2 September 2024 hingga hari Rabu tanggal 4 September 2024. Bagi pasangan calon yang ingin mendaftar, mereka harus terlebih dahulu memberitahukan kepada kami agar SILON (Sistem Informasi Pencalonan) bisa kami buka,” kata Wahid Pasaribu kepada wartawan, pada Senin (2/9/2024).

Lebih lanjut, Wahid menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 135 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024, bahwa perpanjangan pendaftaran dapat dilakukan jika hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar hingga akhir masa pendaftaran.

“Jika terdapat partai politik atau gabungan partai politik yang belum mendaftar dan tidak memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah, maka partai atau gabungan partai yang telah mendaftarkan calon dapat melakukan pendaftaran ulang dengan komposisi partai yang berbeda,” jelas Wahid.

Untuk diketahui, bahwa pasangan KEDAN sendiri didukung oleh 9 partai politik dengan total suara sah 159.545 suara, di antaranya Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PAN, PBB, Demokrat, dan Perindo. Setelah mendaftar, pasangan ini mendapat dukungan tambahan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sehingga total dukungan mencapai 10 partai politik.

Sebagai tambahan informasi, bahwa selain di Tapanuli Tengah, terdapat lima daerah lainnya di Sumatera Utara yang diperpanjang, karena hanya memiliki satu pasangan calon yang mendaftar, yakni Kabupaten Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.
Berikut adalah daftar pasangan calon di keenam daerah tersebut:

Pakpak Bharat: Franc Bernhard Tumanggor – Mutsyuhito Solin

Serdangbedagai: Darma Wijaya – Adlin Tambunan

Asahan: Taufik Zainal Abidin – Rianto

Labuhanbatu Utara: Hendriyanto Sitorus – Samsul Tanjung

Tapanuli Tengah: Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul

Nias Utara: Amizaro Waruwu – Yusman Zega.(MN.16)***

Baca Juga :
Jhon kenedy Doa Syukuran usai Dilantik, Terima Kasih Atas Kepercayaan Masyarakat

News Feed