oleh

Kronologi Eksekusi Uang Pengganti pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Sisoma

-Hukum-784 views


Kronologi Eksekusi Uang Pengganti pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Sisoma

PALAS.Mitanews.co.id ||


Pada hari ini Senin tanggal 23 September 2024 Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Lawas telah melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp. 120.000.000.

Kajari Palas Sindrang SH MH melalui Kasi Intel Andri Rico Manurung SH didampingi Kasi Pidsus Rachmat Hidayat SH, menyampaikan Perihal Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Sisoma.

Berdasarkan surut Putusan Hakim Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2024/PNMdn tanggal 22 Agustus 2024 atas Perkara Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn atas nama Terpidana Marahalim Nasution yang merupakan Kaur Keuangan Desa Sisoma tahun 2020-2021 dan Kepala Desa Sisoma tahun 2022-sekarang.

" Terpidana Marahalim Nasution dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," tandasnya.(FH)***

Baca Juga :
Pilkada Palas, Paslon Putra Mahkota – Achmad Fauzan Nomor 1

News Feed