oleh

Kuasa Hukum Desak Divpropam Mabes Tangani Kasus Rahmadi

-Hukum-148 views

Kuasa Hukum Desak Divpropam Mabes Tangani Kasus Rahmadi

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap aktivis Tanjungbalai, Rahmadi, kembali menuai kritik. Oleh sebab itu, kuasa Hukum Rahmadi, Ronal M. Siahaan mendesak Divpropa Mabees Polri turun tangan.

Dalam kaitan kasus Rahmadi, kuasa hukumnya, Ronal Siahaan menilai Propam Polda Sumut tidak menunjukkan ketegasan dalam memberikan sanksi terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK), perwira Ditresnarkoba Polda Sumut yang diduga melakukan tindakan kekerasan saat penangkapan.

Kritik Ronal kian menguat menyusul dicopotnya Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha, dan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra Pietama dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anggota bermasalah di lingkungan Propam.

"Jika pimpinan Propam sendiri terlibat pemerasan, bagaimana kami bisa percaya laporan kami ditangani secara objektif? Kami menduga kasus Rahmadi juga tidak ditangani profesional" kata Ronal, Senin, 1 Desember 2025.

Oleh karena itu, Ronal menilai sanksi demosi tiga tahun yang dijatuhkan kepada Kompol DK dalam putusan banding etik terlalu ringan.

Ia menilai perwira itu layak diberhentikan tidak dengan hormat, mengingat bukti rekaman CCTV yang menunjukkan Rahmadi diinjak, dipukul dengan gagang pistol, dan mengalami lebam serius ketika ditangkap.

"Tindakan itu jelas memenuhi unsur Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Penyalahgunaan wewenang juga diatur dalam Pasal 17 dan 18 UU 30/2014," jelas Ronal.

Ia mengingatkan bahwa Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 melarang penyiksaan dan penggunaan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri.

Maka dari itu, menurut Ronal, sanksi etik seharusnya jauh lebih tegas.

Sementara itu, Rahmadi telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Putusan itu kini sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan oleh tim kuasa hukum M. Ronal Siahaan & Partners.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan laporan terpisah mengenai dugaan pencurian uang dari mobile banking milik Rahmadi oleh oknum yang diduga terlibat dalam penangkapan.

Ronal menilai penanganan Propam Polda Sumut penuh kejanggalan dan berpotensi tidak objektif, terutama setelah pimpinan Propam terseret kasus pemerasan.

"Faktanya, pejabat Propam yang menangani laporan kami justru terlibat pemerasan. Bagaimana kami tidak menduga ada permainan dalam kasus Rahmadi?" kata Ronal.

Ia menegaskan bahwa dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran HAM, mengingat bukti rekaman CCTV dan dugaan kriminalisasi saat penangkapan.

"Kami mendesak Divpropam Mabes Polri dan Kapolri turun langsung. Laporan kode etik sudah kami ajukan, dan kami berharap pusat mengambil alih penanganan kasus yang penuh tanda tanya ini," pungkasnya (mn.09)***

Baca Juga :
KAUM sebut Banjir Sumut Bongkar Kelalaian Negara