oleh

Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Minta Polres Pelalawan Segera Tetapkan Para Tersangka

-Hukum-192 views

Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Minta Polres Pelalawan Segera Tetapkan Para Tersangka

PELALAWAN.Mitanews.co.id ||


Pasca pembunuhan kepada seorang pemuda bernama Leo Oscar Mainaky Laia (Alm), di Jl.Datuk Engku Raja Lela Putra, Pangkalan Kerinci, pada hari Minggu subuh (16/11/2025), sekira antara pukul 03:00-05:00 dini hari, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka oleh Polres Pelalawan.

Hal itu menjadi tanda tanya bagi keluarga korban mengingat bahwa satu minggu lebih setelah kejadian, namun belum ada tersangka pembunuhan yang ditetapkan oleh penyidik Polres Pelalawan.

Pada hari Senin (24/11/2025), Kalvianus Laia,SP selaku abang kandung korban didampingi oleh Kuasa Hukum almarhum yaitu Sadarman Laia,SH,MH, kepada media menyebutkan bahwa sudah 9 hari setelah kejadian pengeroyokan kepada adiknya hingga meninggal dunia.

"Ini sudah hari ke sembilan setelah adik saya dikeroyok hingga meninggal dunia, tapi sampai detik ini belum ada yang sudah di tetapkan tersangka oleh penyidik Polres Pelalawan," ungkapnya, di Pangkalan Kerinci.

Mewakili keluarga, Kalvianus Laia berharap kepada Polres Pelalawan dapat segera menangkap seluruh pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian itu

"Kami berharap kepada Polres Pelalawan untuk dapat segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam tindakan tersebut, agar kami keluarga bisa tenang," ujarnya.

Sementara itu, Sadarman Laia,SH,MH meminta agar sejumlah pelaku yang kini sudah diamankan di Polres Pelalawan secepatnya di tetapkan sebagai tersangka.

"Tujuannya, agar pihak keluarga merasa tenang. Kita minta juga Polres Pelalawan untuk dapat segera menetapkan tersangka terhadap pemicu terjadinya masalah tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 160 KUHP," ucapnya menegaskan.

Sadarman Laia, menjelaskan bahwa tidak akan terjadi pengeroyokkan tersebut kepada korban jika tidak ada pihak yang bertindak sebagai pemicu atau yang memprovokasi, yaitu salah seorang LC berrinisial S di kedai Tuak milik saudara Naenggolan di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Kelurahan kerunci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

"Ya, LC itu harus dapat dijerat dengan Pasal 160 KUHP, karena akibat dari sikapnya yang memprovokasi pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian itu hingga terjadi pengeroyokan dan Leo Laia meninggal dunia akibat kena tikam dari para sejumlah pelaku," pungkasnya.

Keterangan yang dihimpun oleh awak media, di tubuh korban ditemukan 3 bekas luka diduga akibat senjata tajam, tepatnya 1 luka ditangan dan 2 luka leher. Korban sempat mengalami pendarahan yang hebat dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa nya tetap tidak tertolong.(Davidson)***

Baca Juga :
Dekranasda Asahan Dorong Penguatan Wastra dan Pengrajin pada Rakerda Dekranasda Sumut