oleh

Kuasa Hukum Korban Sindir Aksi Massa Terdakwa Pemukulan di Pancurbatu

-Hukum-91 views

Kuasa Hukum Korban Sindir Aksi Massa Terdakwa Pemukulan di Pancurbatu

DELISERDANG.Mitanews.co.id ||


Kuasa hukum korban, Wilter Sinuraya menyindir aksi massa yang mendesak vonis ringan bagi terdakwa pemukulan di Pancurbatu.

"Pelaku kabur setahun, diproses hukum, sekarang malah minta keringanan," ujar Wilter Sinuraya, Jumat 15 Agustus 2025.

Wilter Sinuraya, menyebut desakan itu mencederai rasa keadilan.

"Terdakwa Joniko Tarigan memukuli korban sampai babak belur, kabur, jadi buron selama setahun, lalu sekarang minta dihukum ringan. Ini aneh dan melukai akal sehat," ujarnya Jumat, 15 Agustus 2025.

Menurut Wilter, penganiayaan yang dilakukan Josniko tak hanya menyebabkan luka fisik, tapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban.

"Anak korban yang masih kecil menjerit-jerit dari dalam mobil melihat ayahnya dipukuli dengan batu di depan matanya," tuturnya.

Aksi demonstrasi yang dilakukan massa ormas sempat membuat jalannya persidangan terganggu.

Mereka menyebut tuntutan jaksa terhadap Josniko 2 tahun 2 bulan penjara terlalu berat.

"Tuntutan jaksa terlalu berat," kata orator aksi melalui pengeras suara. Massa lalu menyambutnya dengan sorakan dan tepuk tangan.

Josniko bahkan sempat keluar menemui massa di halaman pengadilan, meminta mereka diam agar pledoinya dapat didengar hakim.

Dalam pembelaannya, Josniko mengakui telah memukul korban dan kemudian memukul lagi dengan benda keras yang disebutnya sebagai 'tanah yang mengeras', bukan batu.

Namun keterangan itu berseberangan dengan hasil visum dan kesaksian korban yang menyebutkan terdakwa menggunakan batu paving block.

Penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 19 November 2022. Saat itu, Josniko yang kerap disebut 'mengatur' lalu lintas di kawasan Pancurbatu menghentikan mobil korban.

Istri korban menolak, lalu terjadi adu mulut. Ketika korban turun dari mobil, Josniko langsung memukul wajahnya.

Ia kemudian mengambil batu dari pinggir jalan dan memukulkannya ke kepala di depan istri dan anak korban.

Usai kejadian, Josniko kabur dan sempat dua kali mangkir dari pelimpahan perkara.

Ia akhirnya ditangkap pada 3 Juni 2025 saat dirawat di rumah sakit dan ditetapkan sebagai buronan (DPO).

Menurut Wilter, ada sejumlah alasan yang memberatkan vonis.

"Terdakwa tidak menunjukkan itikad baik, tak pernah meminta maaf, dan kabur selama setahun. Keluarga korban pun masih trauma. Demi keadilan, kami meminta majelis menjatuhkan vonis seberat-beratnya," tegas Wilter.

Putusan perkara ini dijadwalkan dibacakan pekan depan.

Sebelumnya, seratusan orang berpakaian seragam ormas menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancurbatu, Rabu, 13 Agustus 2025.

Massa mendesak hakim agar menjatuhkan hukuman ringan terhadap Josniko Tarigan, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap seorang pengendara mobil di kawasan Medan–Berastagi.(mn.09)***

Baca Juga :
Eksekusi Dramatis! THM Cafe Duku Indah Dirobohkan, Diduga Jadi Sarang Narkoba