oleh

Kuasa Hukum Peris Rajagukguk Laporkan Penyidik Polres Labusel ke Propam Polda Sumut

-Hukum-282 views


Kuasa Hukum Peris Rajagukguk Laporkan Penyidik Polres Labusel ke Propam Polda Sumut

LABUSEL.Mitanews.co.id ||


Kuasa hukum Peris Rajagukguk, Junito Siregar SH melaporkan penyidik pembantu Satreskrim Polres Labuhan batu selatan Aipda FB ke Propam Polda Sumut melalui No.SPSP2/116/VIII/2024/SUBBAGYANDUAN yang di terima oleh Bripka Berson Sigalingging pada tanggal 30 Agustus 2024.

Junito Siregar SH saat dikonfirmasi via WhatsApp nya mengatakan "saya sebagai kuasa hukum Peris Rajagukguk benar ada melaporkan kan penyidik pembantu Polres Labuhan batu selatan yaitu dugaan tidak propesional nya Aipda FB dalam menangani kasus yang di laporkan HH dengan laporan Polisi No. LP:B/333/II/2022/SPOT/Polres Labuhan batu selatan tertanggal 17/02/2022 dalam kasus ini klien saya berstatus sebagai terlapor dan sampai saat ini dengan tenggang waktu 2 tahun 6 bulan belum ada kepastian hukum untuk klien saya. 

Junito Siregar SH menambahkan perkara ini bukanlah kasus yang rumit hanya saja saya menduga ada kepentingan tertentu sehingga penyidik menjalankan tugas nya tidak propesional bahkan saat kita menyurati Polres Labuhan batu selatan mohon perlindungan hukum dan pendampingan  pengosongan lahan oleh pihak yang tidak memiliki hak atas kebun sawit milik klien kami, surat tersebut tidak di respon dan terkesan di abaikan.

Kapolres Labuhan batu selatan AKBP Maringan Simanjuntak saat di konfirmasi mengatakan melalui whatsapp nya mengatakan lanjut ke pak Kasat Reskrim ya lae " Ujar nya.

Kasat Reskrim Polres Labuhan batu selatan AKP Gurbacov SIK MH M. Krim di ruangan kantor nya Rabu (18/09/2024) mengatakan "terkait kami ataupun penyidik pembantu Polres Labuhan batu selatan di laporkan ke Propam Polda Sumut itu hak pelapor dan yang pasti setelah adanya laporan dari HH  yaitu klien saudara Junito Siregar SH  Polres Labuhan batu selatan langsung menindaklanjuti laporan HH dan Polres Labuhan batu selatan bekerja sesuai dengan KUHAP dan Perkap sebagai SOP kerja Polri dalam menjalankan tugasnya. 

Kasus ini cukup rumit dan sangat peliks karena kedua belah pihak mengklaim saling memiliki dan juga saling memiliki data kepemilikan lahan kebun sawit daripada JM Rajagukguk almarhum. 

Penyidik pembantu Polres Labuhan batu selatan juga sudah turun ke lahan kebun sawit yang ada di Bakaran Batu dusun Simpang IV Cikampak desa Aek batu kecamatan Torgamba dan sudah memeriksa pihak BPN terkait SHM yang ada pada kami kata Kasat Reskrim pada awak media. 

Yang pasti bang setiap laporan masyarakat masuk ke Polres Labuhan batu selatan akan tetap kita tindak lanjuti tanpa pandang bulu dan juga tanpa embel-embel apa pun itu "mengakhiri konfirmasi nya.(manullang)***

Baca Juga :
Polsek Torgamba Ciduk Terduga Bandar Sabu dari PTPN Sei Daun

News Feed