Gunungsitoli.Mitanews.co.id | Terkait adanya dugaan beberapa orang oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilantik pada bulan lalu, masih tercantum namanya pada Partai Politik (Parpol), sehingga para awak media menyampaikan informasi melalui surat kepada Bawaslu Kota Gunungsitoli tertanggal 31 Januari 2023.
Namun sangat disayangkan ketika ditanyakan balasan surat tersebut, ternyata sudah hilang jejak di meja ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem.
Hal ini diketahui ketika utusan dari awak media mendatangi kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli hendak meminta penjelasan terkait laporan pengaduan yang telah disampaikan di kantor Bawaslu sejak 31 januari 2023 lalu.
Melalui komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase saat dijumpai awak media diruang kerjanya, Rabu (22/02/2023) menjelaskan bahwa Surat tersebut belum kami terima.
“ Secara pribadi, saya kaget bila ada surat masuk mengenai laporan dari awak media, apalagi suratnya sudah lama masuk namun hingga saat ini belum ada informasi kepada kami, apapun bentuk surat masuk apalagi dalam bentuk laporan atau informasi, kami segera proses “, Ujar Nur Alia.
Memastikan keberadaan surat tersebut, Nuralia memanggil staf yang menerima surat yang dimaksud, dan membenarkan bila surat dari media sudah diserahkan kepada Ketua Bawaslu Endra Amri Polem.
“ waktu itu, suratnya langsung saya kasih di meja pak Ketua “, ujar staf meyakinkan .
Mendengar keterangan staf, Nuralia Lase menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan bahwa surat tersebut akan kita proses, dan mohon nanti bila ada pertinggal suratnya, diserahkan kepada kami kembali.
“ secara kelembagaan , kami dari Bawaslu meminta maaf atas kelalaian kami dalam memperhatikan surat-surat masuk, namun secara pribadi saya juga merasa kaget bila selama ini ada surat dari teman media yang belum kami terima hingga saat ini, untuk itu kami minta nanti pertinggal suratnya untuk diserahkan kepada kami agar kami segera memproses ", harap Nur Alia.
Selanjutnya Nur Alia menyampaikan bahwa menurut aturan, ada beberapa kriteria yang memiliki kewenangan untuk membuat laporan pengaduan terkait pelanggaran pada Pemilu, yakni : Warga Negara Indonesia (WNI) yang punya hak memilih, kemudian Pemantau Pemilu, dan Peserta Pemilu, ungkapnya.(Tim)
Baca Juga : Pj Bupati Tapteng Monitoring Penanganan Stunting ke Kecamatan Lumut dan Sibabangun