oleh

Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Tetap Layani Peserta JKN


Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Tetap Layani Peserta JKN

ASAHAN.Mitanews.co.id ||


Meskipun libur lebaran yang jatuh pada tanggal 8 sampai 15 April 2024, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan.

Pernyataan ini disampaikan pihak BPJS Kesehatan dalam siaran persnya kepada awak media, Rabu 20 Maret 2024 di aula Warung Hasturi Kisaran.

" Kebijakan ini mengacu pada prinsip portabilitas yang dianut BPJS Kesehatan," ucap Kepala Pesertaan BPJS Kesehatan Asahan Erwin.

Erwin didampingi pejabat BPJS setempat menjelaskan selama liburan bagi para pemudik atau peserta yang berasal dari luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Bagi yang mengakses layanan non-tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) 08118165165 dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Adapun layanan yang disediakan mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan.

Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN, care center 165, Vika, website, ada Chika, dan I Care

"Diharapkan peserta dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan selama periode libur lebaran ini," kata Erwin.

Erwin juga mengingatkan agar pelayanan mudah, diharapkan peserta untuk tidak lupa rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulan per tanggal 10, agar status kepesertaan tetap aktif. BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerjasama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran

Kemudian Erwin juga mengatakan pihaknya juga memberikan kemudahan layanan faskes dengan janji layanan JKN, yakni berobat cukup menunjukkan di KTP, tidak perlu fotocopy berkas kartu JKN/KTP atau KK saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Kemudian tidak ada biaya tambahan atau iuran biaya saat berobat sesuai prosedur, tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi pasien JKN, faskes wajib memastikan ketersediaan obat dan tidak membebani peserta mencari obat jika terjadi kekosongan obat dan pelayanan ramah tanpa diskriminasi.

Erwin menghimbau bagi peserta JKN yang rutin mengakses layanan kesehatan di rumah sakit jangan lupa untuk mengecek tanggal kadaluarsa surat rujukannya, kemudian jika surat rujukan sudah hampir kadaluarsa segera mengurus pembaruan surat rujukan sebelum memasuki masa cuti liburan.

" Mari kita jaga kesehatan selama bulan puasa konsumsi makanan dengan gizi seimbang kurangi makanan tinggi gula, perbanyak asupan air putih, istirahat cukup dan usahakan tetap berolahraga ringan," ucap Erwin. (TAMIN)***

Baca Juga :
Pemkab Asahan Menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2023 Kepada BPK Sumut

News Feed