Medan.Mitanews.co.id | Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Keadilan meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan profesional menjalankan tugasnya.
Sebab, LKKP Keadilan menilai, kerjasama tersebut berdampak secara langsung dengan pelayanan yang diterima oleh masyarakat.
“Kita banyak menerima informasi dari berbagai sumber bahwa masih ada rumah sakit yang tidak memenuhi persyaratan dalam menjalin kerjasama dengan BPJS. Namun, hingga saat ini, kerjasama tersebut masih berlanjut,” ujar Sekjen LKKP Keadilan, Achmad Riza Siregar menjawab sejumlah wartawan di Medan, Selasa, (28/12/2021).
Karena itu, lanjut dijelaskannya, LKKP Keadilan meminta agar kerja sama dengan rumah sakit yang tidak memenuhi persyaratan tersebut untuk dihentikan.
“Kita meminta BPJS menghentikan kerjasama dengan rumah sakit swasta yang tidak memenuhi persyaratan itu. Termasuk Rumah Sakit Swasta Lasmi, Batubara dan lainnya. Untuk yang lalu-lalu, kita dapat memakluminya. Namun untuk ke depan, kita meminta kerjasama atau kontrak itu diputus,” jelas Riza.
Apalagi, tutur Riza, berdasarkan informasi yang diterima, pihak BPJS saat ini tengah melakukan rekredensialing ke rumah sakit-rumah sakit.
“Jadi, ini sebenarnya momentum untuk melakukan perbaikan pelayanan di bidang kesehatan. Baik bagi BPJS maupun pihak rumah sakit swasta yang menjalin kerja sama dalam pelayanan kesehatan tersebut,” tuturnya.
Dalam rekredensialing atau kredensialing itu, Riza menegaskan, pihak BPJS harus selektif dan objektif dalam menentukan atau memutuskan rumah sakit mana saja yang memenuhi persyaratan dalam kerja sama tersebut.
“Apalagi, pada hakikatnya, kredensialing adalah suatu proses penilaian atas fasilitas kesehatan standar yang ditentukan BPJS,” tegas Riza.
Karena, kata Riza, BPJS adalah suatu lembaga publik yang harus transparan.
“Maka dari itu, proses kredensialing harus dilakukan oleh suatu tim penilai yang mampu memberikan informasi transparan, akurat dan bertanggungjawab. Sedangkan untuk pihak rumah sakit juga, ini adalah mometum meningkatkan pelayanan. Jika tidak, rumah sakit swasta tersebut harus berlapang dada karena kontrak kerja sama dengan BPJS harus diputus,” pungkasnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai saat ini tengah melakukan Pengulangan Uji Kelayakan (Rekredensialing) pada 19 rumah sakit wilayah kerjanya.
Itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam melakukan rekredensialing, BPJS Kesehatan wajib melibatkan Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan.
Hal ini telah dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai ketika melakukan rekredensialing di wilayah kerjanya dengan melibatkan dinas kesehatan masing-masing kabupaten/kota.
Rekredensialing dilakukan karena seluruh rumah sakit tersebut di atas mengajukan perpanjangan kerjasama untuk tahun 2022 kepada BPJS Kesehatan. Sedangkan kontrak kerjasama tahun ini berakhir pada 31 Desamber 2021 mendatang.
“Untuk tahun ini, ada 19 rumah sakit di wilayah kerja kita yang dilakukan rekredensialing. Sedangkan untuk permohonan kerjasama yang baru ada 3 rumah sakit. Jadi totalnya ada 22 rumah sakit,” ujar Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Tanjung Balai, dr Ricky Harahap, Selasa, (28/12/2021).
Disinggung kemungkinan adanya rumah sakit di wilayah kerjanya yang akan diputuskan kontrak kerjasamanya oleh BPJS Kesehatan, dr Ricky belum dapat memastikan karena masih dalam proses.
“Semuanya masih dalam proses. Jadi belum diketahui rumah sakit yang kontraknya tidak dapat dilanjutkan atau diputus” katanya.
Tapi intinya, kata Ricky, BPJS Kesehatan menggunakan kriteria teknis yang meliputi sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen dari rumah sakit atau pun fasilitas kesehatan (Faskes) dan evaluasi kelengkapan berkas administrasi Rumah Sakit dalam rangka pemenuhan persyaratan perpanjangan kontrak.
“Intinya tujuan kita memang untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS sudah sesuai standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (mn.09)
Baca juga : Waka Polres Asahan Lakukan Kunjungan POS PAM I Meranti