oleh

LSM GNPK Abdul Murat Angkat Bicara Soal Poto Selvi Anggota Dewan Dengan Segepok Uang Ratusan Ribu.

-Daerah-1,197 views

Pelalawan.Mitanews.co.id | Abdul Murat seorang pegiat anti Korupsi ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Pelalawan memberikan tanggapannya terkait salah satu oknum anggota DPRD Pelalawan yang berfose dengan memeluk segepok uang di kantor DPRD Pelalawan yang beredar di media.

Orang berfoto ya biasa saja dan boleh saja, tapi menjadi tidak biasa jika seorang pejabat publik sekelas anggota DPRD dengan memeluk sejumlah uang tidak sedikit, memang memunculkan berbagai dugaan pertanyaan spekulasi dibenak publik uang siapa dan untuk apa uang itu? ini kemudian menjadi bola liar karna foto diambil didalam kantor DPRD itu keterangan yang kita baca dari media(Persada Riau)yang beredar.

Karena kita ketahui bahwa kantor DPRD bukan lembaga penerima pembayaran seperti pajak atau sejenisnya, lalu uang sebanyak itu disebutkan mencapai Milyaran( media persada) memang memunculkan dugaan-dugaan uang apa itu asalnya dari mana, milik siapa, untuk apa?

Apa lagi dari berita yang kita baca uang itu berada diatas meja PPTK, Milik pejabat PPTK di Satuan Perangkat Kerja Daerah(SKPD) DPRD Kab.Pelalawan, ya ini harus klear dijelaskan agar tidak menimbulkan dugaan yang merugikan pihak pihak tertentu, ya...tinggal jelaskan saja sejelas jelasnya.

Ini memang tidak bisa dianggap sepele ingat kasus Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak(DJP) yang kemudian ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) ini kan berawal dari anaknya Rafael, Mario Dandy Satrio yang kerap memposting kenderaan mewah mulai dari mobil Rubicon dan Harley davidson milinya, kasus tak sengajalah.

Tapi kasus rafael ini kemudian menjadi pemicu terbongkarnya adanya transaksi mencurigakan yang diduga TPPU yang pantastis 349 Triliun Rupiah dikementerian Keuangankan yang didapat dari data PPATK begitukan, yang membuat Prof Mahfud buka-bukaan dalam rapat bersama komisi III DPR RI pada Rabu, 29 maret 2023.

Jadi wajib diklearkan apa yang beredar ketua DPRD dapat memanggil pihak yang disebutkan seperti oknum DPRD teesebut, Pejabat PPTK yang dimaksud agar jelas tak menjadi Bola Liar di Publik.
(Davidson)

Baca Juga :
Ketika Masjid Abdullah Ibnu Umar Sidimpuan Dijadikan Sebagai Pusat Majelis Ilmu

News Feed