oleh

Luka Seorang Anak di Samosir dan Tanggung Jawab Negara

-Daerah-177 views

Luka Seorang Anak di Samosir dan Tanggung Jawab Negara

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Desa Marlumba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, membuka kembali pertanyaan lama: seberapa cepat dan efektif sistem perlindungan anak bekerja ketika kekerasan terjadi di dalam rumah tangga.

Peristiwa ini terungkap setelah pihak sekolah melihat adanya perubahan perilaku pada korban yang merupakan siswa di SD Negeri 4 Marlumba. Guru-guru mencurigai adanya sesuatu yang tidak biasa setelah melihat kondisi fisik serta sikap korban yang berbeda dari sebelumnya.

Dari informasi yang dihimpun, dugaan kekerasan tersebut terjadi berulang kali dan diduga dilakukan oleh ibu tiri korban. Tindakan itu disebut terjadi terutama ketika ayah korban tidak berada di rumah.

Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari jajaran Polres Samosir. Pada Sabtu (11/4/2026), Kapolres Samosir Rina Sry Nirwana Tarigan bersama sejumlah pejabat kepolisian turun langsung ke rumah korban di Desa Marlumba untuk memastikan kondisi korban sekaligus menggali informasi awal dari keluarga.

Kunjungan tersebut bukan sekadar agenda formal. Aparat kepolisian melakukan dialog langsung dengan korban, keluarga, serta pihak sekolah yang pertama kali mengetahui kondisi anak tersebut.

Namun kasus ini juga menyoroti persoalan yang lebih luas: bagaimana kekerasan terhadap anak sering kali terjadi secara tersembunyi di lingkungan domestik dan baru terungkap setelah kondisi korban mulai terlihat oleh pihak luar.

Dalam banyak kasus, anak korban kekerasan kerap memilih diam karena takut, tertekan, atau tidak mengetahui kepada siapa mereka harus mengadu. Situasi ini membuat peran lingkungan sekitar—terutama sekolah—menjadi sangat penting sebagai sistem deteksi dini.

Para guru di SD Negeri 4 Marlumba dinilai memiliki peran krusial dalam mengidentifikasi tanda-tanda awal yang dialami korban. Perhatian terhadap perubahan perilaku dan kondisi psikologis anak menjadi titik awal terbukanya kasus tersebut.

Menurut kerangka hukum nasional, kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis.

Undang-undang tersebut juga mengamanatkan bahwa negara, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga memiliki tanggung jawab bersama dalam menjamin perlindungan anak.

Dalam kasus di Samosir, kepolisian menegaskan bahwa perkara kekerasan terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian yang menghentikan proses hukum.

Kapolres Samosir menyatakan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera serta memastikan perlindungan bagi korban.

Selain penanganan hukum, Kapolres juga menyampaikan komitmennya untuk menjadi orang tua asuh bagi korban sebagai bentuk dukungan moral dan perhatian terhadap masa depan anak tersebut.

Langkah ini menunjukkan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada proses pemulihan psikologis korban.

Meski demikian, kasus ini tetap menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi di ruang yang paling sulit diawasi: lingkungan keluarga sendiri.

Karena itu, penguatan sistem perlindungan anak tidak cukup hanya melalui aparat penegak hukum. Diperlukan keterlibatan aktif masyarakat, sekolah, serta lembaga perlindungan anak untuk memastikan setiap tanda kekerasan dapat segera terdeteksi.

Kasus di Desa Marlumba mungkin hanya satu dari sekian banyak peristiwa serupa yang terjadi di berbagai daerah. Namun setiap kasus yang terungkap memberikan pesan penting: perlindungan anak tidak boleh berhenti pada aturan hukum di atas kertas.

Ia harus hadir dalam tindakan nyata—mulai dari keberanian melapor, respons cepat aparat, hingga pemulihan masa depan korban.

Karena di balik setiap angka statistik kekerasan terhadap anak, selalu ada satu kehidupan yang sedang berjuang untuk kembali percaya pada dunia.***

Baca Juga :
Ngaku Ditipu Rp6 Juta, Emak-emak di Tapteng Laporkan Pegiat Medsos Rilas ke Polisi soal Kios Terminal Sibolga