oleh

Majelis Hakim PTUN Medan Tolak Gugatan Mantan Kades Hilimbana

-Hukum-866 views

Nias.Mitanews.co.id | Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan mantan Kepala Desa (Kades) Hilimbana Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias Arosokhi Fakho, bahkan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 567.400,- (Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah).

Hal itu terdapat dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang diterbitkan pada tanggal 6 September 2022, Putusan atas Perkara Nomor 54/G/2022/PTUN.MDN terkait Gugatan Arosokhi Fakho (Mantan Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias) lawan Bupati Nias selaku Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Majelis Hakim yang memutus Perkara tersebut dalam amar Putusannya menyatakan :
1.Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 567.400,- (Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah).

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim atas putusan tersebut maka tindakan Tergugat dalam hal ini Bupati Nias menerbitkan Keputusan Bupati Nias Nomor 141/25/K/TAHUN 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Arosokhi Fakho dari Jabatan Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias tanggal 10 Februari 2022 yang didasarkan atas hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Nias yang ditindaklanjuti dengan teguran tertulis dari Camat Sogaeádu.

Adapun kronologi Gugatan Arosokhi Fakho kepada Bupati Nias tersebut adalah berawal dari Keputusan Bupati Nias Nomor 141/25/K/TAHUN 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Arosokhi Fakho dari Jabatan Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias tanggal 10 Februari 2022. Atas keputusan tersebut Arosokhi Fakho mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Tergugat Bupati Nias.

Atas Gugatan Arosokhi Fakho tersebut, Bupati Nias selaku Tergugat memberikan Kuasa kepada personil Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias untuk mewakili pemberi Kuasa dalam mengikuti proses persidangan yang dilaksanakan secara hybrid (off line dan on line).

Proses persidangan perkara tersebut dilaksanakan sejak tanggal 31 Mei 2022 dengan agenda Pembacaan Gugatan oleh Penggugat. Tergugat melalui Kuasanya juga menyampaikan Jawaban, Duplik dan Bukti Surat, Saksi dan Konklusi (kesimpulan) sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tersebut sekaligus menjawab bahwa Bupati Nias menerbitkan Keputusan Bupati Nias Nomor 141/25/K/TAHUN 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Arosokhi Fakho dari Jabatan Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias tanggal 10 Februari 2022 sudah sesuai prosedur dan kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.(ad)

Baca Juga : Wujudkan Laut Bersih, Lanal Sibolga Gelar Aksi Bersih Laut dan Pantai

News Feed