Kuasa Hukum bilang Petunjuk Jaksa Sesat dalam Kasus Pembunuhan Syahdan
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Kuasa hukum Pipit Widari, AKBP (Purn) Muslim Manurung, menilai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam penanganan kasus pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis sesat atau tidak tepat dan justru menghambat proses hukum.
Pernyataan itu disampaikan menyusul pengembalian berkas perkara (P-19) oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Jaksa meminta penyidik melengkapi berkas dengan visum et repertum, sementara jasad korban belum ditemukan.
"Korban diketahui dibunuh lalu jasadnya dibuang ke laut Samalanga, Aceh. Secara logika, apakah patut JPU meminta visum dalam kondisi seperti ini?" ujar Muslim, Rabu 22 April 2026, usai mendampingi Pipit Widari menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara.
Menurut Muslim, permintaan tersebut menjadi salah satu penyebab perkara ini berlarut-larut hingga lebih dari satu tahun.
Ia menyebut, berdasarkan koordinasinya dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, proses penyidikan terhambat karena petunjuk jaksa yang sulit dipenuhi.
Muslim menjelaskan, para tersangka telah mengakui bahwa jasad korban ditenggelamkan di perairan laut Samalanga dengan kedalaman diperkirakan mencapai 1.500 hingga 2.000 meter. Dalam situasi itu, ia mempertanyakan relevansi permintaan visum.
"Jika jasad tidak mungkin ditemukan, mengapa JPU tetap bersikukuh meminta visum? Ini yang kami anggap tidak tepat alias sesat," jelas Muslim.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyurati Kejaksaan agar mempertimbangkan kembali permintaan tersebut.
Menurutnya, jika visum tetap dijadikan syarat mutlak, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
"Bisa saja ke depan pelaku kejahatan memanfaatkan celah ini dengan menghilangkan jasad korban untuk menghindari jerat hukum," imbuhnya.
Muslim menegaskan, dalam kondisi tanpa visum, pembuktian dapat ditempuh melalui alat bukti lain, termasuk rekonstruksi dan keterangan saksi, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Azas pembuktian yang dianut dalam Kuhap adalah azas minimal dua alat bukti bukan azas maximal alat bukti. Sedangkan dalam perkara ini Penyidik telah berhasil mengumpulkan lebih dari minimal dua alat alat bukti," tegas pria yang telah malang melintang bertugas di Ditreskrimum Polda Sumut sebelum menggeluti dunia advokat ini.
Terakhir, kata Muslim, jika JPU bersikeras meminta visum atas jasad korban yang mustahil diketemukan, maka dengan sangat terpaksa kasus ini akan dibawa ke Komnisi III DPR-RI.
"Tujuannya, agar semua pihak yang terkait dalam masalah ini diperiksa oleh komisi III DPR-RI, Jamwas dan pihak terkait lainnya," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Syahdan Syahputra Lubis (35), seorang kontraktor di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Polisi mengungkap kasus tersebut dan menangkap tujuh tersangka yang mengaku korban terlibat dalam bisnis narkoba.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), para tersangka menyebut mereka diperintah oleh seseorang berinisial IS.
Dana operasional disebut berasal dari seorang perempuan berinisial DS yang merupakan istri dari IS.
Kendati demikian, hingga saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumut belum menetapkan status DS dalam kaitan pembunuhan terhadap Syahdan Syahputra Lubis.
Namun, ketujuh tersangka—berinisial MT, AFP, II, ZI, SS, AS, dan AB kemudian dibebaskan demi hukum setelah masa penahanan berakhir, sementara berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21).
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Ferry Walintukan, mengatakan pembebasan itu bukan karena keinginan kepolisian, melainkan konsekuensi hukum atas habisnya masa penahanan.
"Mereka bebas demi hukum karena masa penahanan sudah habis, sementara berkas perkara belum lengkap," ujar Ferry pada Selasa 13 Januari 2026.
Menurut Ferry, salah satu kendala adalah permintaan jaksa agar penyidik menghadirkan jasad korban. Padahal, berdasarkan pengakuan tersangka, jasad telah dibuang ke laut.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyatakan pihaknya mempertimbangkan pengajuan permohonan penetapan kematian korban ke Pengadilan Negeri Binjai. Langkah itu dinilai perlu mengingat jasad korban belum ditemukan.
"Untuk memastikan identitas, diperlukan tes DNA. Karena jasad tidak ditemukan, kami juga mempertimbangkan penetapan pengadilan terkait kematian korban," ujar Harli, pada Senin 24 November 2025 lalu.
Meski demikian, hingga kini permohonan penetapan kematian tersebut belum diajukan ke pengadilan. Sementara itu, jaksa tetap meminta kelengkapan visum sebagai bagian dari pembuktian perkara.***
Baca Juga :
Musrenbang RKPD, Mendagri Apresiasi Indikator Pembangunan di Sumatera Utara



















