oleh

Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Divonis 7,5 Tahun Penjara

-Daerah, Kriminal-1,721 views

Medan.Mitanews.co.id | Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari divonis 7 tahun 6 bulan penjara.

Ia dinilai terbukti bersalah korupsi penggunaan dana kapitasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merugikan negara Rp2,7 miliar lebih.

“Menjatuhkan terdakwa Esthi Wulandari dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, subsidar 6 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Asad Rahim Lubis dalam persidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/12/2021).

Dalam amar putusannya, hakim juga menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar lebih, dengan ketentuan setelah sebulan perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang.

“Bila nantinya harta benda terdakwa tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara,” kata hakim.

Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa menyesali perbuatannya. Vonis yang dijatuhkan hakim, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa Esthi Wulandari selaku Bendahara Dana Kapitasi JKN Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tahun Anggaran (TA) 2019 yang mencairkan uang secara bertahap sebanyak 8 kali ke Bank Sumut, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Seperti terdakwa lebih dulu memuat cek tagihan ke Bank Sumut dan diserahkan Kepala Puskesmas Glugur Darat, Rosita Nurjanah untuk ditandatangani. Namun, cek yang dibuat hanya menuliskan nominal angka tanpa penulisan huruf nominal untuk dicairkan.

Sebelum dana kapitasi tersebut dicairkan ke Bank Sumut, terdakwa menambahkan angka di depan angka bilangan dan berikut menulis huruf terbilang setelah penambahan angka.

Awalnya, Dana Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan TA 2019 antara lain untuk belanja barang/jasa dan telah diterima dengan baik serta lengkap oleh pengurus yang kemudian dilaporkan ke Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes).

Selanjutnya, Bidang Yankes mengumpulkan dan merekapitulasi laporan serta dokumen pendukung dari Puskesmas Glugur untuk ditindaklanjuti dengan penyusunan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B).

Bagian SP3B meneruskan berkasnya ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan. Sehingga diterbitkan Surat Pengesahan dan Pendapatan Belanja (SP2B). Untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada puskesmas di Medan, ditetapkan sebesar 65 persen dari jumlah Dana Kapitasi yang diterima oleh Puskesmas Glugur Darat.

Untuk pembelian obat, alat kesehatan (alkes) dan bahan medis habis pakai sebesar 20 persen dari jumlah Dana Kapitasi yang diterima oleh Puskesmas Glugur Darat serta kegiatan operasional Yankes. Seperti pembelian ATK, cetakan brosur, pembelian materai, pembelian bensin ambulan dan jasa-jasa servis komputer/laptop sebesar 15 persen dari jumlah Dana Kapitasi.

Dana Kapitasi JKN tersebut dikelola oleh Rosita Nurjanah beserta terdakwa. Namun, terdakwa menggunakan dana JKN itu untuk mengikuti arisan online. Berdasarkan hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat mengalami kerugian sebesar Rp2.789.533.186. (mn.09)

Baca juga : Musa Rajekshah Buka Kejuaraan Taekwondo Tingkat Provinsi Sumut

News Feed