Masyarakat Desa Batu Sundung Minta Kasus PSR
Ditindak Tegas, Kejari Paluta : Perkara Masih Proses Penyelidikan
PALAS.Mitanews.co.id ||
Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan warga desa Batu Sundung, kecamatan Padang Bolak, kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menyambangi kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari) Paluta di jalan perwira nomor 61, Kelurahan Pasar Gunungtua.
Kedatangan massa untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus laporan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR ) yang sedang ditangani Kejari Paluta.
Aksi massa mendapat pengawalan ketat dari pihak Polres Tapsel dan Satpol PP Paluta.
Massa memasang tenda terpal, memasak dan membentangkan spanduk di depan kantor Kejari Paluta
Kordinator aksi meminta Kejari Paluta agar jangan membodoh - bodohi masyarakat desa batu sundung dimana kasus laporan PSR yang sudah berjalan selama tujuh bulan supaya di usut tuntas, namun hingga saat ini tidak menemui titik terang.
"Kedatangan kita ke kejari paluta ini untuk mempertanyakan perkembangan laporan PSR di desa Batu Sundung, hingga saat ini kejari belum memberikan hasil pemeriksaan laporannya kepada kita". Ungkap Sahrial Harahap ketua Masyarakat Demokrasi EmpatbelasTabagsel, Senin ( 7/10).
Dikatakan Sahrial bahwa aksi unjuk rasa ini merupakan yang kedua kalinya digelar, dengan tuntutan yang sama yaitu mempertanyakan kasus PSR yang di duga telah menelan kerugian negara sebanyak 4,5M. Sejauh ini pihaknya sudah mengikuti mekalisme yang sudah di tetapkan kejari Paluta tetapi kejaksaan hingga saat ini tidak memberikan kejelasan perkembangan penyelidikan dan pemeriksaan atas laporan kami.
"Dan yang kita sesalkan kejari paluta masih pasif dan tidak masuk akal dalam memberikan keterangan kepada kita di mana kita sudah mengikuti mekanisme dari tahap satu, tahap dua dan tiga serta mediasi, namun hari ini yang katanya sudah sesuai mekanisme dan SOP tetapi tidak ada hasil keterangan kepada kita" Pungkasnya
Sementara itu kasi Intel Kejara Paluta saat menemui para pengunjuk rasa menyampaikan bahwa kasus laporan PSR ini adalah laporan yang di limpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu) kepada kejari paluta mengingat tempat dan lokasi perkara berada di wilayah hukum kejari paluta.
" Sejauh ini perkara ini masih sedang berproses dan masih berjalan dan masih dalam proses penyelidikan serta kita sudah memanggil beberapa saksi - saksi untuk dimintai keterangan dan berdasarkan informasi dengan kasi pidsus bahwa dalam perkara ini masih membutuhkan banyak keterangan dari pihak - pihak terkait" Ujar Erwin E Rangkuti SH.
Erwin menambahkan dihadapan massa pengunjuk rasa pihaknya sejauh ini masih perlu mendengarkan keterangan tambahan, dengan ini jika ada masyarakat yang hadir disini yang menjadi korban atau ada lahannya yang masuk dalam program PSR silahkan sampaikan identitasnya agar nanti bisa memintai keterangannya.
" Untuk mempercepat proses laporannya, kalau ada disini masyarakat yang menjadi korban silakan sampaikan identitasnya agar kita periksa sebagai saksi untuk dimintai keterangannya" katanya.
Hal senada diungkapkan Kasi Pidsus Paluta Gunawan Marthin Panjaitan saat memberikan keterangannya dihadapan massa bahwa kejari Paluta sampai saat ini masih memerlukan data dan keterangan dari masyarakat agar proses kasus psr ini berproses lebih cepat.
" Jadi Terkait laporan PSRnya, apa yang bapak ibu tuntut, kami masih perlu data informasi untuk kami mintai keterangannya, kami mohon data identitasnya bapak - ibu sekalian" Ujarnya
Merasa tidak puas dengan keterangan kasi intel dan kasi pidsus masyarakat terus bertahan didepan kantor Kejari Paluta dan menuntut agar kepala kejari Paluta sendiri yang menanggapi tuntutannya
mengingat proses perkara tersebut sudah cukup bukti dan keterangan, hingga pukul 18.00 WIB akhirnya massa membubarkan diri dan berjanji akan melaksanakan aksi serupa dengan massa yang lebih banyak.(MN.08)***
Baca Juga :
Pjs Bupati Faisal Arif Nasution Lepas Kafilah LASQI Labuhanbatu untuk Festival Seni Qasidah Tingkat Provinsi