Pelalawan.Mitanews.co.id ||
M Haris Warga Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan mempertanyakan kembali kelanjutan laporan yang bikin ke polres pelalawan karna sampai sejauh ini blum juga ada titik terang terkait lahan kami yang di rusak oleh perusahaan arara abadi.
Adapun pesan singkat memalui whatsapp saat M haris sebagai pelapor mempertanyakan ke bribtu jones,dalam isi pesannya ,sebelum
Melakukan gelar perkara saya akan
Periksa saksi tambahan dulu pak,untuk kelengkapan gelar perkara,"
Terkait Dugaan pengerusakan lahan warga Desa Pulau Muda oleh PT Arara Abadi, yang dilaporkan tgl 15 November 2022 silam. Perkembangan tindak lanjut perkara itu, tgl 15 April 2023 lalu empat orang penyidik Polres Pelalawan turun ke lokasi melakukan cek Objek Perkara atas laporan tersebut.
Menurut keterangan M Haris Warga Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, hari Sabtu tgl 14 April 2023 sudah turun empat orang anggota penyidik Polres Pelalawan. Keempat penyidik tersebut mengecek objek perkara yang dilaporkan oleh warga Desa Pulau Muda tahun 2022 lalu, jelas Haris Senin (17/4/2023) kepada wartawan media ini di Pangkalan Kerinci.
"Aktivis LSM KPKN arjulis meminta penegak hukum polres pelalawan
Segera memproses jangan biarkan masyarakat berlarut larut karna sudah jelas prusahaan melakukan penggalian sepanjang 2 kilo meter lebih mengakibatkan lahan masyarakat rusak atas tindakan prusahaan Arara,abadi,"
"Hal senada dengan wak jamil sebagai pelapor selain itu juga tokoh masyarakat meminta kelanjutan penyeledikan jangan biarkan kami menunggu terlalu lama kami hanya meminta hak kami ucapnya,
“Harapan kami masyarakat pulau muda ingin kepastian yang jelas terkait lahan kami yang di rusak oleh prusahaan pt arara abadi serta aparat penegak hukum polres pelalawan laporan kami kalau di biarkan begitu saja maka kami akan gelar demo besar-besaran.(Davidson)
Baca Juga :
Menteri ATR Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Fajar Ramadhan Medan Johor bersama 10 Masjid Lainnya