oleh

Megawati Pasaribu Sesalkan Lambatnya Proses Hukum terhadap Pelaku KDRT

-Peristiwa-1,102 views

Pelalawan.Mitanews.co.id | Megawati Pasaribu sesalkan lambatnya proses hukum di Polres Labuhan Batu terkaitn Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di lakukan oleh suaminya.

Pasalnya, sampai saat ini suami korban inisial PS (52) warga jalan TK Cinta Makmur Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, sampai saat ini masih belum di tangkap atau di proses, ungkap Megawati Pasaribu kepada Mitanews.co.id, Jum'at (16/09/2022).

Sebelumnya, Megawati Pasaribu selalu diperlakukan kasar oleh suaminya PS, karena sudah tidak tahan terhadap kekerasan yang dialaminya, Megawati membuat Laporan kepada Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Labuhanbatu.

Dengan nomor : STTLP/B/1253/Yan 2.5/VIII/ 2022/ SPKT RES LBH guna meminta perlindungan hukum agar PS bisa mempertanggung jawaban perbuatan KDRT yang di duga di lakukannya.

Lebih lanjut Megawati mengatakan, dia sudah di periksa bahkan saksi juga sudah di periksa.

"Kita sudah di periksa, kemudian saksi juga sudah di periksa bang, tetapi kenapa PS belum juga di proses", ucapnya.

"Saya berharap bang, agar Beliau itu cepat di tangkap atau di proses agar saya bisa tenang. Karena kekerasan yang sudah di buatnya seolah olah bukan seperti istrinya bang," Terangnya.

Waktu yang sama Mitanews.co.id mencoba mengkonfirmasi dengan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim Rusdi Marzuki melalui via Whatsapp (WA).

Kami cek dulu pak, sahut kasat.

Hingga berita ini di terbitkan pihak keluarga korban masih menunggu tindak Lanjut dari Polres Labuhanbatu, dan apabila tidak ada tindak lanjut dari Polres pihak korban akan mengadukan kasus ini ke Polda Sumatera Utara.(Davidson)

Baca Juga : Kejari Pelalawan Berkolaborasi Dengan Program Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Islam Riau