oleh

Menteri Koperasi Mendorong Seluruh Pengurus dan Pekerja Koperasi Perkuat Jaring Pengaman Sosial

-Daerah-133 views

Menteri Koperasi Mendorong Seluruh Pengurus dan Pekerja Koperasi Perkuat Jaring Pengaman Sosial

ASAHAN.Mitanews.co.id ||


Pemerintah terus menabuh genderang penguatan perlindungan bagi para pelaku ekonomi kerakyatan. Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Joko Juliantono, mendorong seluruh pengurus dan pekerja koperasi di Indonesia—termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih—untuk segera masuk dalam ekosistem perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).Minggu(31/05/2026)

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen nyata pemerintah dalam memberikan jaring pengaman sosial yang kokoh bagi para penggerak ekonomi di akar rumput. Komitmen tersebut diperkuat lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Koperasi dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.

Menkop Ferry Joko Juliantono menegaskan bahwa program ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh lini pemerintahan membangun sinergi yang solid demi menyukseskan program nasional.

"Kita harus membangun super tim. Mudah-mudahan dengan kolaborasi dan tim yang kuat, kita bisa menyukseskan berbagai program yang dilaksanakan pemerintah. Kehadiran perlindungan sosial menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Ferry.

Kendati kontribusi koperasi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sangat signifikan, angka kepesertaan jaminan sosial di sektor ini rupanya masih minim. Berdasarkan data internal, tantangan perluasan kepesertaan di sektor koperasi ternyata masih cukup besar:

Koperasi Reguler: Dari sekitar 142 ribu koperasi yang aktif di Indonesia, baru sekitar 9 ribu koperasi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Kopdes/Kopkel Merah Putih: Dari total 81 ribu unit, baru sekitar 800 koperasi yang berstatus sebagai peserta aktif.

Melihat gap yang cukup lebar ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful, menilai kolaborasi dengan Kementerian Koperasi sebagai langkah yang sangat strategis. Kerja sama ini akan mencakup integrasi data, sosialisasi masif, hingga kemudahan sistem pendaftaran dan pembayaran iuran.

"Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pekerja dan ekosistem koperasi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mudah, cepat, dan berkelanjutan," tutur Saiful.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan tengah menggodok pembentukan Indeks Dampak Jaminan Sosial (IDJS). Indeks ini nantinya akan berfungsi sebagai alat ukur nasional untuk menilai efektivitas implementasi program jaminan sosial di Indonesia, sekaligus menjadi kompas bagi pemangku kebijakan dalam merumuskan regulasi yang pro-pekerja.

Melalui integrasi ini, insan koperasi dapat mengakses berbagai program proteksi yang komprehensif, antara lain:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menanggung seluruh biaya pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja (termasuk perjalanan berangkat/pulang kerja), Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), serta beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal hingga Rp174 juta jika pekerja meninggal dunia atau cacat total.

Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan tunai kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, guna menjaga stabilitas ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Jaminan Hari Tua (JHT) & Jaminan Pensiun (JP): Menjadi bantalan finansial yang krusial saat pekerja memasuki usia pensiun atau menghadapi risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sinyal positif dari pusat ini langsung direspons cepat di tingkat daerah. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Ferina Burhan, menyatakan kesiapannya untuk mengawal jalannya kolaborasi ini di wilayah kerjanya.

Menurut Ferina, jaminan sosial bukan lagi sekadar kewajiban formalitas, melainkan kebutuhan mendasar untuk memberikan rasa aman bagi para pengurus koperasi saat menggerakkan roda ekonomi desa.

"Melalui sinergi ini, kami berharap seluruh pekerja di sektor koperasi, termasuk koperasi desa dan kelurahan, semakin sadar pentingnya perlindungan jaminan sosial. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, risiko kerja dapat ditiadakan sehingga mereka bisa bekerja dengan lebih tenang, aman, dan jauh lebih produktif," pungkas Ferina.***

Baca Juga :
Pemkab Asahan Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa

News Feed