Merasa Ditipu Leasing, Ponirin Asal Siak Lapor ke Polda Riau
PELALAWAN.Mitanews.co.id ||
Ponirin(47) warga Simpang perak jaya (SP.7) Siak, selaku korban penarikan mobil merasa dirinya dibohongi dan ditipu oleh dua orang yang mengaku dari pihak leasing PT. Clipan Finance pekan baru pada hari Senin, 17 Maret 2025.
Dengan identitas jaminan Toyota Avanza warna hitam 1300.G ber Nopol BM 1546 KL, STNK An. BRI (Bank Rakyat Indonesia)
"Awal penarikan dua orang mendatangi rumah korban yang mengaku dari pihak leasing Clipan finance menanyakan tunggakan mobilnya selama dua bulan sebesar Rp.6.176.000, pada saat kejadian itu Dwiki (anak korban) menawarkan satu cicilan dulu dibayar menunggu bapak pulang besok dari rengat,"Harapnya
Tetapi pihak leasing menolak tawaran Dwiki, seketikanya pihak leasing menjawab," ngak apa-apa bg" kalau sudah cukup besok bayarkan aja, setelah dibayarkan bisa dijemput lagi mobilnya dikantor pekan baru. mendengarkan perkataannya," Dwiki (anak korban) percaya, dan tanpa ragu meyerahkan kunci, STNK serta mobil tersebut sesuai permintaan leasing dan meninggalkan sepucuk surat penitipan kepada Dwiki, anak korban.
"Sesuai kesepakatan besoknya korban membayarkan tunggakan tersebut melalui indomart," Pada hari rabu 19 februari 2025, dan pergi ingin menjemput mobilnya ke kantor pekan baru.
Ketika korban bersama anaknya sampai kekantor Clipan finance pekan baru, lanjut korban, salah satu pegawai leasing mengajak berbicara disalah satu ruangan, dan menyuruh korban membuat surat permohonan untuk membayarkan uang penarikannya sebesar Rp.8.000.000, denda Rp.1.000.000 dan deposit Rp.3.088.000, itupun kalau diterima oleh pusat. mendengarkan perkataan itu, akhirnya terjadi percecokan, dan korban merasa kecewa, lalu meninggalkan ruangan.
Akibat dari kejadian itu korban merasa dirugikan sebesar Rp. 110.000.000. serta membawa persoalan ini ke jalur hukum dan menunjuk sebagai kuasa hukumnya H.M. Siregar S.H, Tommy. S. S.H dan K.Y. Silaban. S.H
Merasa dibohongi" korban bersama Kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda riau, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/II/2025/SPKT/POLDA RIAU pada hari rabu tanggal 26 Februari 2025.
H.M. Siregar.SH, selaku Kuasa hukum korban (Ponirin) menegaskan, dengan terbitnya putusan MK tersebut, sudah seharusnya menjadi solusi terbaik didalam penyelesaian obyek jaminan terkait sertifikat fidusia.
"Dalam putusan MK itu sudah jelas, apabila antara debitur dan kreditur tidak ada kesepakatan, janganlah main hakim sendiri atau sepihak, ada Undang-undangnya, harus melalui putusan pengadilan, "Pungkasnya.(Davidson)***
Baca Juga :
Wali Kota Sibolga Bagikan Pengalamannya Mendapat Berkah Ramadhan di Malam Nuzulul Qur’an