oleh

Bekuk Seorang Pria, Polisi Sita 8,8 Kg Ganja di Sidimpuan

-Hukum, Kriminal-301 views


Bekuk Seorang Pria, Polisi Sita 8,8 Kg Ganja di Sidimpuan

PADANGSIDIMPUAN.Mitanews.co.id ||


Polisi berhasil ungkap kasus peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan dengan mengamankan 8,8 kilogram ganja serta membekuk seorang pria, pada Sabtu 15 Maret 2025 pukul 14.15 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat ke Satresnarkoba Polres. Menyebut, ada seorang pria yang kerap menyimpan ganja di halaman Alfamidi Jalan Imam Bonjol, Aek Tampang, Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Tim kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud, dan dapati seorang pria mencurigakan sedang duduk di belakang sepeda motor. Saat didekati, pria yang belakangan diketahui berinisal AGS (33) itu tampak sedang mengotak-atik ganja hingga diamankan petugas.

Ketiga digeledah, dari AGS didapatkan sejumlah diduga narkoba berupa ganja sebanyak 8 ball ganja, 152 paket ganja disimpan di dalam sebuah box biru di samping kanan, berikut satu ember berisi ganja di posisi belakang AGS.

"Total barang bukti yang diamankan mencapai berat 8,8 kilogram. Selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang tunai Rp 30.000, satu timbangan, gunting, handphone, dan peralatan lain," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Senin (17/3/2025).

Kepada wartawan, Kapolres melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga membeberkan, bahwa pada saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Akbar, warga Kabupaten Mandailing Natal.

"Saat ini tersangka AGS telah ditahan di Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut. Kasus ini juga tengah kita kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menangkap pelaku lainnya, termasuk Akbar yang diduga sebagai pemasok ganja tersebut," jelas Kasi Humas.

Ia menambahkan, proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai Undang-Undang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi sinergi yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat. Laporan dari masyarakat menjadi kunci penting dalam mengungkap berbagai tindak kejahatan, termasuk peredaran narkoba.

"Polres Padangsidimpuan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberi informasi terkait peredaran narkoba. Kerjasama antara warga dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," imbuh Kasi Humas.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya sekaligus menghindari segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Pencegahan dan edukasi sejak dini sangat penting untuk menekan angka peredaran narkoba.

Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Berbagai upaya akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Terungkapnya kasus ini, diharap dapat memberi efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan. Polisi mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. (mn.11)***

Baca Juga :
Merasa Ditipu Leasing, Ponirin Asal Siak Lapor ke Polda Riau

News Feed