oleh

Mobile Banking Ilegal Jadi Tanggungjawab 5 Direksi Bank Sumut

-Peristiwa-945 views

MEDAN.Mitanews.co.id | Mobile banking ilegal Bank Sumut menjadi tanggungjawab bersama 5 direksi, tidak hanya direktur utama (Dirut), Rahmat Fadillah Pohan.

Karena, mobile banking Bank Sumut yang beroperasi sejak 2020 ternyata belum mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI).

Malah, Bank Sumut telah mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumbagut.

Banyak kalangan yang tak percaya mobile banking Bank Sumut berstatus ilegal. Namun kasus ini telah banyak mendapat tanggapan, salah satunya dari mantan Sekretaris PC Himmah Medan Asril Hasibuan.

Asril menilai, kasus mobile banking ilegal Bank Sumut tersebut harus disikapi dan dibuka ke publik.

Salah satu caranya, yaitu melalui DPRD Sumatera Utara dengan memanggil lima anggota direksi Bank Sumut.

"Persoalan mobile banking ini harus dibuka seterang terangnya ke publik, jadi maayarakat atau nasabah tidak cemas dengan kebenarannya. Komisi C DPRD Sumut kan punya hak untuk membukanya, ya dipanggil itu lima anggota direksi Bank Sumut itu," ujar Asril, Selasa, (21/11/2022).

Bila perlu, jelas Asril, Komisi C bisa membentuk pansus mobile banking ilegal Bank Sumut.

"Panggil juga pihak BI dan OJK," jelasnya.

Asril juga mengatakan, Gubernur Edy Rahmayadi harus memanggil ke lima anggota direksi PT Bank Sumut untuk mempertanggungjawabkan kasus mobile banking ilegal tersebut, agar tidak terjadi fitnah dari masyarakat dan nasabah.

"Bank Sumut itukan milik pemerintah, bukan milik pribadi, apalagi swasta. Ini harus dipanggil 5 direksi itu oleh Gubsu, biar mereka yang bertanggungjawab ke Gubsu sebagai pemegang saham pengendali atau PSP," pungkasnya.

Diketahui, OJK telah memberikan sanksi kepada Bank Sumut diketahui dengan surat nomor: S-128/KR.05/2022 tertanggal 9 November 2022, ditandatangani kepala OJK Regional 5 Sumbagut Yusuf Ansori.

Surat tersebut berisi tentang Pengenaan sanski atas pelanggaran penerbitan produk layanan mobile banking dan tarik tunai tanpa kartu (cardless) Bank Sumut. (mn.09)

Baca Juga : Satnarkoba Polres Sergai Berhasil Amankan 3 Pelaku dan Sabu Seberat 1033,78 Gram

News Feed