TAPTENG.Mitanews.co.id | Berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit yang sudah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah pada APBDes Gonting Mahe, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), tahun anggaran 2020, tidak ditemukan anggaran sebesar Rp 1.181.892.000 untuk pembangunan/rehap Kantor Desa Gonting Mahe.
Hal itu ditegaskan Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, Mus Mulyadi Malau, S.Sos, MP, saat dimintai tanggapannya oleh Wartawan, terkait adanya laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, terkait anggaran pembangunan/rehap Kantor Desa Gonting Mahe sebesar Rp 1.181.892.000 yang diduga dikorupsi, pada Kamis (29/09/2022).
“Benar ada masuk surat dari KPK ke Inspektorat Tapteng tertanggal 22 Juli 2022 dengan Nomor: 1377/PM.00.00/30-35/06/2022, terkait adanya laporan dugaan korupsi dana desa di Desa Gonting Mahe, sebesar Rp 1.181.892.000, untuk pembangunan/rehap Kantor Desa. Dalam surat KPK itu, kami diminta untuk melakukan audit,” terang Mulyadi kepada wartawan saat ditemui di depan kantornya.
Mulyadi menjelaskan, Dari hasil audit yang dilakukan, tidak ada ditemukan atau tidak ada dianggarkan dana sebesar Rp 1.181.892.000 untuk rehap/pembangunan Kantor Desa Gonting Mahe seperti yang dilaporkan kepada pihak KPK. Bahkan Anggaran Dana Desa Gonting Mahe tahun anggaran 2020 hanya sebesar Rp 913.101.000,- saja.
“Artinya, dari besaran Dana Desa yang ada dengan laporan yang diduga dikorupsikan itu tak sebanding. Jadi kami tegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, tidak ada dianggarkan dana sebesar Rp 1.181.892.000 di APBDes Gonting Mahe untuk pembangunan/rehap Kantor Desa itu. Ini perlu kami tegaskan kepada masyarakat agar jangan jadi fitnah,” tegas Mulyadi sembari menunjukkan bukti laporan dan hasil pemeriksaan Inspektorat Tapteng yang sudah dikirim ke KPK.
Ketika ditanya kapan bukti hasil laporan itu disampaikan ke pihak KPK, menurut Mulyadi pada tanggal 23 Agustus 2022 dengan Nomor Surat : 700/719/2022.
"Begitu surat dari KPK itu masuk ke kami (Inspektorat_red), kami langsung bekerja melakukan pemeriksaan dan audit. Dari hasil pemeriksaan tersebut, memang ada direncanakan untuk pembangunan Balai Desa Gonting Mahe, akan tetapi itu masih sebatas rencana," jelas Mulyadi.
Berkaitan dengan adanya rencana tersebut, dianggarkanlah biaya operasional pada APBDes tahun 2020 sebesar Rp 39.752.000. Dan setelah dilakukan audit oleh pihak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp 9.050.000,-.
“Atas temuan tersebut, kita telah memerintahkan untuk segera mengembalikan sisanya sebesar Rp 30.702.000,- ke kas desa. Dan hal itu sudah dikembalikan lengkap dengan bukti setoran Bank BRI ke kas desa mereka,” ungkap Mulyadi.
Lantas berapa anggaran untuk pembangunan Balai Desa tersebut?, Sesuai laporan pada APBDes tahun 2020 kata Mulyadi, sebesar Rp 308.000.000,-. Hanya saja anggaran itu dibatalkan, dikarenakan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2020 tentang bantuan tunai dana desa kepada masyarakat.
“Sebelum keluar PMK Nomor: 40 Tahun 2020, Dana Desa itu bisa digunakan untuk pembangunan sarana dan fisik desa, sebagaimana tertuang pada PMK Nomor: 205.07/2019. Makanya direncakanlah membangun Balai Desa dengan anggaran Rp 308 juta. Disebabkan terjadi pandemi COVID-19, Pemerintah mengeluarkan PMK Nomor: 40 Tahun 2020 agar dana desa dialihkan ke bantuan tunai COVID-19. Akhirnya, dana desa yang awalnya untuk pembangunan Balai Desa itupun dialihkan ke bantuan tunai COVID-19,” jawab Mulyadi kepada wartawan.
Mulyadi juga mengungkapkan bahwa dari semua hasil laporan serta hasil audit terkait dana desa Gonting Mahe itu, sudah dijawab dan sudah dilaporkan oleh pihak Inspektorat Tapteng ke KPK RI, baik dalam bentuk soft copy dan juga hard copy.
“Jawaban dari KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, yakni Bapak Waldes, masalah tersebut sudah terjawab,” ucap Mulyadi.
Sedangkan terkait laporan dana desa di Desa Baringin, Kecamatan Sosorgadong yang sudah dilaporkan ke pihak Polres Tapteng, menurut Mulyadi pemeriksaannya juga sedang berjalan saat ini oleh pihak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Untuk Desa Baringin, saat ini sedang kita periksa. Intinya, kami dari Inspektorat wajib melakukan tugas kami terkait adanya laporan dan aduan. Bahkan karena sibuknya melakukan tugas, pertanyaan atau konfirmasi dari rekan-rekan wartawan pun jarang terbalas. Untuk itu mohon dimaklumi,” ungkapnya mengakhiri.(MN.16)
Baca Juga : DHD 45 Sebut Pancasila Harus Jadi Kekuatan Membangun Sumut