oleh

Mutia Atiqah : Tanpa Fomulir C-Undangan, Warga Medan Bisa Tunjukan e-KTP di TPS

-Opini, Politik-285 views


Mutia Atiqah : Tanpa Fomulir C-Undangan, Warga Medan Bisa Tunjukan e-KTP di TPS

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah menegaskan, tanpa Formulir C-Undangan, warga Medan bisa tunjukkan e-KTP di TPS.

Penegasan itu disampaikan Mutia Atiqah menjawab kasak-Kusuk warga Medan yang belum mendapatkan undangan atau formulir C untuk dapat memilih Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Walikota dan Wakil Walikota Kota Medan.

Ditegaskannya, masyarakat tidak perlu panik jika belum mendapatka undangan (Formulir C) dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Proses pendistribusian fomulir C-pemberitahuan dilakukan oleh petugas KPPS, sifatnya berfungsi sebagai ajakan bagi warga yang sudah terdaftar di dalam DPT, untuk datang ke TPS. Karena, dalam surat fomulir C terdapat informasi seperti nama pemilih, waktu memilih dan lokasi atau tempat memilih (TPS)," tegas Mutia, Selasa, 26 November 2024.

Kumudian, Mutia juga menjelaskan. bila ada warga tidak berada di tempat pada saat pendistribuisan, masih mendapat pilihan atau opsi langsung datang ke TPS.

Sebab, nama-nama warga yang sudah menjadi DPT, terdaftar di TPS.

"Itulah tandanya warga yang bersangkutan memiliki hak untuk memilih, walau tanpa surat pemberitahuan," jelasnya.

Lebih lanjut Mutia menerangkan, pemilihan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Untuk Pemilih DPT memiliki waktu untuk menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 - 13.00, sedangkan DPTB dapat melakukannya dari pukul 11.00 - 13.00,

Sedangkan pemilih DPK memiliki waktu terbatas antara pukul 12.00 - 13.00.

Sementara itu Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M Taufiqurrohman Munthe menambahkan, bahwa pemilih membawa surat pemberitahuan saat menggunakan hak pilih di TPS dan wajib menunjukkan KTP elektronik.

"Pasal 19 PKPU 17 Tahun 2024 menyatakan, bahwa (1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan, b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan, dan c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan. (2) Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk," pungkasnya. (mn.09)***

Baca Juga :
Wali Kota Gunungsitoli Resmikan Tower Telkomsel di Desa Hilihao dan Sisarahili Gamo

News Feed