oleh

Naik 0,84%, UMK Tapteng Tahun 2024 Naik 25.240 Rupiah

-Daerah-2,703 views


Naik 0,84%, UMK Tapteng Tahun 2024 Naik 25.240 Rupiah

TAPTENG.Mitanews.co.id || 


Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi menetapkan UMK Tapteng Tahun 2024 naik sebesar 0,84%, dari sebelumnya Rp 3.019.194 menjadi Rp 3.044.435. Jumlah tersebut naik sekitar Rp 25.240.

Penetapan UMK Tapteng 2024 itu dihitung dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (α atau Alpha) sebesar 0,2, sehingga menghasilkan UMK senilai Rp 3.044.435.

Penetapan UMK Tapteng tahun 2024 berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama antara Dinas Ketenagakerjaan, para Pengusaha, Asosiasi, Serikat Pekerja, dan juga Dewan Pengupahan, yang digelar di PIA Hotel Pandan, Tapteng, Rabu 22 November 2023.

embahasan dan penetapan UMK Tapanuli Tengah tahun 2024 tersebut secara resmi dibuka oleh Pj Bupati Tapteng, DR. Sugeng Riyanta, SH, MH.

Dalam sambutannya, Sugeng Riyanta menyampaikan bahwa kegiatan penetapan UMK tahun 2024 ini dilaksanakan sebagai respon terhadap perubahan regulasi terkait penetapan upah yang diamanatkan oleh Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karya yang menjadi Undang-undang.

Selain itu, perubahan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang modifikasi atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemudian, Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/243/HI.01.00/XI.2023 turut menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan ini, yang menginformasikan tata cara penetapan upah untuk Tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Sugeng Riyanta menekankan pentingnya acara ini dalam konteks mewujudkan kesejahteraan umum, khususnya bagi para pekerja di Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Hari ini kita bertemu untuk menjalankan amanat Undang-undang dalam mewujudkan kesejahteraan umum melalui Penetapan UMK, terutama bagi para pekerja di Kabupaten Tapanuli Tengah ini,” kata Sugeng Riyanta.

Sugeng juga menyampaikan harapannya agar keputusan yang dihasilkan melalui pertemuan ini nantinya bersifat kredibel dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.

"Kami mengharapkan pertemuan ini kiranya nanti dapat membuat keputusan yang kredibel dan diterima semua stakeholder dan keputusan yang tidak memberatkan para pengusaha dan tidak merugikan para pekerja,” ungkapnya.

Sugeng juga menekankan bahwa dalam semangat filosofi negara Pancasila, pentingnya musyawarah dan kesepakatan bersama dalam menentukan besaran UMK Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Apa yang jadi dasar hukum untuk bertemu hari ini harus kita pedomani bersama. Apalagi filosofi Negara kita adalah Pancasila dan bermusyawarah, sehingga kita bisa tentukan besaran UMK Kabupaten Tapanuli Tengah dengan cara musyawarah dan kesepakatan bersama,” harapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tapteng, Reza Affandi Ritonga, S.STP dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan Penetapan UMK ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karya menjadi Undang-undang. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/243/HI.01.00/XI.2023 perihal: Penyampaian Informasi tata cara penetapan upah minimum Tahun 2024.

"Adapun tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan serta mendorong kemajuan perekonomian Indonesia dan salah satu program strategis nasional,” jelas Reza.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Inspektur Tapteng, Kaban Kesbangpol Tapteng, Kadis Kominfo Tapteng, serta perwakilam BPJS Ketenagakerjaan Sibolga, dan juga BPJS Kesehatan.(MN.16)***

Baca Juga :
Pj Bupati Tapteng Kunjungi Pengadilan Negeri Sibolga

News Feed