Nekat Kuras Isi Kios Dagangan, Warga Aek Tampang Diciduk Polisi
PADANGSIDIMPUAN.Mitanews.co.id ||
Jajaran Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial AKS (30) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, lantaran nekad mencuri di salah satu kios Pasar Inpres Padangmatinggi.
Dari tangan AKS, aparat menyita barang bukti berupa 2 kaos kaki, 3 kotak celana dalam, 1 ikat pinggang, 4 selendang, 1 kelambu, 3 sandal, 1 mantel hujan dan 1 tas.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung dan Kasi Humas AKP K. Sinaga, membenarkan penangkapan itu, pada Selasa 2 Januari 2024.
Kasi Humas menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu 16 Desember 2023 pagi, korban Lamhot membuka kiosnya di Pasar Inpres Padangmatinggi dan kaget mendapati barang dagangannya sudah berantakan.
Korban kemudian memeriksa barang apa saja yang hilang hingga akhirnya membuat Laporan Polisi sesuai dengan LP/B/550/XII/2023/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Dua pekan melakukan penyelidikan, Tim Walet Satreskrim menemukan pentunjuk terang yang mengarah kepada AKS, warga Kelurahan Aek Tampang.
"Dan pada Sabtu 30 Desember 2023, petugas menangkap tersangka AKS di Jalan Baginda Oloan dan langsung memboyongnya ke Mapolres Padangsidimpuan," urai AKP K. Sinaga kepada wartawan.
Kepada petugas, tersangka AKS mengakui bahwa dialah yang melakukan pencurian di kios milik korban Lamhot yang berada di Pasar Inpres Padangmatinggi.
"Untuk kepentingan penyelidiakan lebih lanjut, baik pelaku maupun sejumlah barang bukti kini sudah kita tahan dan amankan di ruang Satrekarim Polres Pasangsidimpuan," tutup Kasi Humas.(AS)***
Baca Juga :
Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Terima Kunjungan Danrem 023/Kawal Samudera