Nyamar Jadi Pembeli, Personel Polsek Pantai Cermin Bekuk Penjual Sabu
SERGAI.Mitanews.co.id ||
Tim Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil bekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial, I alias M (55) dengan cara nyamar jadi pembeli, Kamis
13 Maret 2025 siang.
Awalnya, atas perintah Kanit Reskrim, Bripda Rio Siburian personel Unit Reskrim nyamar jadi pembeli dan memesan narkoba jenis sabu ke pengedar itu di Dusun III Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin.
Tanpa curiga, I alias M, yang merupakan buruh warga Dusun III Desa Kota Pari itu menemui personel Polsek yang sedang menyamar.
“Anggota berhasil berinteraksi dan membeli satu paket sabu seharga Rp50 ribu yang diambil tersangka dari samping sebelah rumah warga," Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA Zainul Khan Jum'at 14 Maret 2025.
Zainul Khan menambahkan , setelah dilakukan penggeledahan dan intoregasi singkat tersangka mengakui mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial "D" yang dalam pencarian.
Kemudian petugas menyisir areal disekitar TKP didampingi oleh Kepala Dusun dan berhasil menemukan sebuah dompet berisi sabu, timbangan elektrik dan empat plastik klip.Total sabu yang diamankan 2 Gram termasuk uang Rp95 ribu
Terpisah, Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Makopolres Sergai, membenarkan penangkapan I alias M. Tersangka diamankan karena sudah jelas mengedarkan barang haram yang meresahkan masyarakat sekitar.
" Pelaku diamankan bersama barang bukti ke Polsek Pantai Cermin untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku "D" saat ini sedang dalam pencarian," ucap Zulfan Ahmadi.
Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun kurungan penjara. (mn.44)***
Baca Juga :
Badan Kenaziran Masjid Agung Medan Kembali Bagikan 500 Nasi Kotak, Jamaah Sambut dengan Rasa Syukur