oleh

Nyambi Jual Sabu, Nelayan Kampung Baru Nagur Ditangkap

-Hukum, Kriminal-1,062 views


Nyambi Jual Sabu, Nelayan Kampung Baru Nagur Ditangkap

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Nyambi Jual sabu, I alias M (40) seorang nelayan asal Dusun I Kampung Baru Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap polisi, Sabtu 08 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

Pelaku ditangkap berkat adanya laporan masyarakat.Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin berhasil menemukan barang bukti sabu seberat dua gram dan uang Rp90 ribu dari tangan tersangka.

I alias M sempat membuang barang bukti ketika ditangkap, namun petugas berhasil menemukan barang haram yang diperoleh dari seseorang yang akrab disebut Ponja.

Saat ini pelaku beserta barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut .

Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.(mn.44)***

Baca Juga :
Kinerja Keuangan Bank Sumut Positip, Bukukan Laba Rp 741 Miliar dan Aset Rp 45,4 Triliun

News Feed