oleh

Oknum Karyawan PTPN IV Mandoge Setubuhi Anak Dibawah Umur

-Kriminal, Peristiwa-1,129 views

Asahan.Mitanews.co.id | Tragis nasib yang diterima Bunga (red- nama samaran). Korban yang masih di bawah umur ini kehilangan kehormatannya akibat bujuk rayu seorang oknum pria diduga Karyawan PTPN IV Bandar Pasir Mandoge berinisial RS (22).

RS merupakan warga Kecamatan BP Mandoge diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Saat pertama kali pelaku melakukan persetubuhan, usia korban 18 tahun.

Menurut pengakuan korban, peristiwa yang menghilangkan kehormatannya itu terjadi didapur rumah pelaku. Dimana sebelumnya, korban dan pelaku sedang duduk-duduk dihalaman rumah orang tua pelaku ditemani teman-teman pelaku. Rumah pelaku tak jauh dari rumah korban.

Tak lama kemudian, teman-teman pelaku membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing, ucap korban didampingi ibu kandungnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/11/2022) dikediamannya.

Korban yang tadinya ingin pulang kerumah orang tuanya, akhirnya ditahan pelaku. Dengan segala bujuk rayu, pelaku mengajak korban masuk kedalam rumah orang tuanya yang saat itu orang tua pelaku tak dirumah. Saat didalam rumah, pelaku membawa korban kedapur. Nah, disitulah pertama kali pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

“Saat didalam rumah, pelaku membawa aku kedapur. Nah, disitulah pertama kali aku digituin pelaku,” ucap korban.

Usai melakukan persetubuhan, pelakupun mengantarkan korban kerumah orang tuanya hanya berseberangan jalan. Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 sekira pukul 20 : 00 WIB.

Persetubuhan itupun tak cukup sekali dilakukan pelaku. Bulan berikutnya, korban pun menjadi bulan-bulanan pelaku dengan mengimingi akan menikahi korban.
Sebelumnya ibu kandung korban tak mengetahui peristiwa itu.

Namun, akhirnya ibu korban mencurigainya. Kepada awak media Ibu korban mengatakan, awalnya korban menutupi kejadiannya. Karena saya terus tanya siapa yang melakukannya, akhirnya korban mengaku kalau pelaku persetubuhan itu dilakukan RS.

Mendengar pengakuan itu, orang tua korban bersama anaknya mendatangi rumah orang tua pelaku pada tanggal 13 Juni 2022. Setibanya dirumah orang tua pelaku, ibu korban menceritakan peristiwa itu kepada orang tua pelaku.

Dihadapan ibu korban dan orang tuanya, pelaku mengakui segala perbuatannya.
Keesokan harinya pada tanggal 14 Juni 2022 ibuk korban menghubungi orang tua pelaku bahwasanya mau menceritakan persoalan yang telah dibahas sebelumnya.

Dalam pembahasan itu, orang tua pelaku janji mau datang kerumah orang tua korban. Akan tetapi janji tersebut diingkari orang tua pelaku.

Bukannya bertanggungjawab, malah orang tua pelaku buang badan. Sempat diucapkan oleh pelaku terhadap korban dengan kata-kata kenapa cepat kali la, karena kau kan masih dibawah umur, ucap pelaku terhadap korban saat pertemuan tanggal 13 Juni 2022.

Terpisah, Camat Mulia Adong Sitorus saat diminta tanggapannya terkait warganya yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Melalui WhatsApp, berharap agar pihak Kepolisian segera menangkap pelaku dan memasukkannya ke dalam jeruji besi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi kasus tersebut, Kapolres Asahan AKBP Roman Smardhana Elhaj SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Said Husein saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/11/2022) mengatakan kita sudah buat surat penangkapan terhadap tersangka. Dalam waktu dekat kita lakukan penangkapan”,terangnya.(TAMIN)

Baca Juga : Partai NasDem Pelopori Kenaikan Gaji Aparat Desa di Tapteng dari Rp750 Ribu jadi Rp 2 Juta

News Feed