Ombudsman Minta Otban Binaka Pertanyakan Pelayanan Wings Air
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara minta Otoritas Bandar Udara Wilayah II lakukan Pengawasan terhadap Wings Airlines pada penerbangan dari Kualanamu Internasional Airport ke Binaka Airport.
Pasalnya, maskapai penerbangan Wings Airlines tidak memfasilitasi bagasi penumpangnya.
"Hal ini sangat disayangkan atas kebijakan yang diterapkan Wings Airlines tidak memfasilitasi bagasi penumpang di saat adanya acara Nias Pro di Sorake, Nias Selatan. Bahkan sebelum acara Nias Pro berlangsung," ujar Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), James Marihot Panggaban, Kamis, 13 Juni 2024.
Apalagi, peserta acara Nias Pro berasal dari luar negeri yang hadir untuk ikut serta berlomba surfing bertaraf internasional dan sangat mempengaruhi daya tarik wisatawan untuk datang ke Kepulauan Nias.
"Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri mengatur 2 jenis yakni Bagasi Kabin dan Bagasi Tercatat. Pada bagasi kabin memiliki batas maksimal yang dapat dibawa ke dalam pesawat maksimal 7 kilogram sedangkan bagasi tercatat memiliki batas barang bawaan tanpa dikenakan biaya dengan berat beban antara 15-20 kilogram," jelas James.
Namun, sebut James, Wings Airlines mengenakan biaya kepada penumpang jika ingin menggunakan fasilitas Bagasi Tercatat.
"Wings Airlines tidak mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan dimaksud dengan adanya pengenaan biaya penggunaan fasilitas bagasi tercatat meskipun berat kurang dari 15 kilogram," sebutnya.
Oleh sebab itu, kata James Panggabean, pihaknya sangat menyayangkan jika Wings Airlines harus mengenakan biaya bagasi tercatat kepada penumpang.
"Padahal hal tersebut merupakan fasilitas bagi penumpang yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri," katanya.
Hal ini sungguh sangat disayangkan mengingat rangkaian kegiatan di kepulauan nias di bulan Juli ini yang bertaraf internasional sedang dan akan berlangsung.
"Misalnya saja acara Nias Pro di Sorake, Nias Selatan berlangsung pada tanggal 10-14 Juni 2024 dan acara surfing bertaraf internasional yang akan dilaksanakan pekan depan di Kabupaten Nias Utara," imbuhnya.
Hal ini, kata James, pasti sangat mempengaruhi minat masyarakat untuk berkunjung ke Kepulauan Nias akan menurun melihat acara surfing bertaraf internasional dengan melihat adanya pengenaan biaya fasilitas bagasi tercatat kepada penumpang.
Atas hal tersebut James Panggabean menganjurkan kepada Otoritas Bandara Wilayah II harus meninjau kebijakan yang diterapkan Wings Airlines dari Kualanamu Internasional Airport ke Binaka Aiport.
Menurut James, sebagaimana Otorita Bandara Wilayah II memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap Perusahaan angkutan Udara.
"Kami dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta agar Otoritas Bandara Wilayah II melakukan pengawasan dan memberikan suatu solusi atas ketidaksediaan bagasi tercatat bagi penumpang Wings Airlines tujuan Binaka Airport. Hal ini harus terselesaikan dan memberikan solusi yang baik bagi penumpang untuk tujuan Binaka Airport kedepannya terkhusus dalam mendongkrak wisatawan lokal dan asing ke Kepulauan Nias," pungkasnya.(mn.09)***
Baca Juga :
Oknum Keuchik di Abdya Diduga Sunat Gaji Perangkat Gampong