oleh

Ops Antik Toba 2026, Polres Samosir Ungkap Dua Kasus Ganja Siap Edar di Pangururan

-Hukum-113 views

Ops Antik Toba 2026, Polres Samosir Ungkap Dua Kasus Ganja Siap Edar di Pangururan

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Komitmen Polres Samosir dalam memberantas peredaran narkotika di kawasan wisata Samosir kembali dibuktikan melalui pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba Tahun 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kasi Humas Polres Samosir AKP Radiaman Simarmata saat doorstop bersama sejumlah wartawan di Mapolres Samosir, Kamis (28/05/2026).

Dalam keterangannya, AKP Radiaman Simarmata menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Ops Antik Toba 2026 berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Telegram terkait Ops Antik Toba 2026, serta Surat Perintah Kapolres Samosir Nomor Sprin/78/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026.

Dua Tersangka Diamankan

Kasus berhasil diungkap pada Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan F.L Tobing, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Dalam pengungkapan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Samosir mengamankan seorang pria bernama V A Hutahayan, warga Kecamatan Pangururan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik hitam berisi diduga narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto 51,68 gram serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna ungu.

AKP Radiaman menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis ganja di wilayah Desa Pardomuan I.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Samosir memerintahkan tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket plastik hitam yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja siap edar,” ujar Radiaman.

Sementara itu, dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Satres Narkoba Polres Samosir kembali mengungkap kasus serupa di lokasi yang tidak jauh berbeda, yakni di Jalan F.L Tobing, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria bernama M T Simarmata.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sembilan paket diduga ganja siap edar dengan total berat bruto sekitar 83,06 gram serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru.

Menurut Radiaman, pengungkapan tersebut juga berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sembilan paket yang diduga berisi daun ganja siap edar,” katanya.

Kapolres Tegas, Tidak Ada Ampun untuk Narkoba

Lebih lanjut, AKP Radiaman Simarmata menegaskan bahwa Kapolres Samosir Rina SN. Tarigan memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan narkotika, termasuk terhadap anggota kepolisian yang terlibat.

“Ibu Kapolres sangat membenci barang haram ini dan menegaskan jangan sekali-kali anggota mencoba mendekati narkoba. Kalau ketahuan, tidak ada ampun dan proses hukum akan tetap berjalan,” tegas Radiaman.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Samosir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penerbitan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan tersangka, tes urine, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara.

Selanjutnya, barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemerintah Desa Apresiasi Langkah Polres

Terpisah, Kepala Desa Pardomuan I Dirikon Simbolon menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Ops Antik Toba 2026 yang dinilai memberi harapan bagi masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Samosir.

Menurutnya, maraknya peredaran narkotika saat ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi para orang tua yang khawatir terhadap masa depan generasi muda.

“Peredaran narkoba di Kabupaten Samosir sudah sangat meresahkan masyarakat, terlebih bagi anak-anak sekolah yang merupakan penerus bangsa dan harapan keluarga,” ujarnya melalui pesan tertulis kepada wartawan.

Ia berharap Polres Samosir semakin serius dan konsisten dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Samosir.

“Kami dari masyarakat dan Pemerintah Desa Pardomuan I mendukung penuh kinerja Polres Samosir dalam pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” katanya.***

Baca Juga :
Tabrak Avanza, Dua Pengendara Vario Dilarikan ke RS Sultan Sulaiman

News Feed