oleh

Opsnal Satnarkoba Polres Labusel Ciduk Pengedar Narkoba di Desa Asam Jawa

-Daerah, Sosial-470 views


Opsnal Satnarkoba Polres Labusel Ciduk Pengedar Narkoba di Desa Asam Jawa

LABUSEL.Mitanews.co.id ||


Lalahi alias RS (38) di ciduk opsnal satnarkoba Polres Labuhan batu selatan (Labusel) Rabu, 8 Januari 2025 di dusun Asam Jawa selatan desa Asam Jawa kecamatan Torgamba kabupaten Labuhan batu selatan (Labusel).

Berawal dari informasi warga bahwa bang Lalahi alias RS di duga pengedar narkoba jenis sabu sabu di desa Asam Jawa dan di hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 Opsnal Satnarkoba Polres Labuhan batu selatan (Labusel) menerima informasi dari warga bahwa bang Lalahi alias RS di duga sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu sabu di dusun Asam Jawa selatan.

Sesuai informasi opsnal Polres Labuhan batu selatan (Labusel) turun ke lokasi dan menyaru sebagai pembeli dan ketika transaksi akan di lakukan personil satnarkoba langsung menangkap bang Lalahi alias RS, tetapi tersangka bang Lalahi alias RS melakukan perlawanan terhadap personil satnarkoba Polres Labuhan batu selatan (Labusel) dengan menusuk kan pisau dan mengenai lengan kiri atas dan punggung kiri personil satnarkoba Polres Labuhan batu selatan (Labusel).

Saat di konfirmasi via whatsapp nya Kapolres Labuhan batu selatan (Labusel) AKBP Arfin Fachreza SH SIK MH melalui humas Polres Labuhan batu selatan (Labusel) AKP Sujono menjelaskan "benar bang opsnal satnarkoba Polres Labusel ada menangkap pengedar narkoba jenis sabu sabu bang Lalahi alias RS (38) dari dusun Asam Jawa selatan kecamatan Torgamba Labusel" tulis Akp Sujono.

Saat penangkapan terjadi perlawanan oleh bang Lalahi alias RS terhadap personil satnarkoba dengan cara menusuk kan pisau terhadap personil dan mengenai lengan kiri atas dan punggung kiri personil satnarkoba,walau sudah terluka bang Lalahi alias RS dapat di lumpuh kan dan di bantu tim lainnya bang Lalahi alias RS dapat di tangkap"tambah Akp Sujono.

Saat di geledah oleh personil satnarkoba di tempat kejadian perkara dari tubuh dan saku baju dan celana bang Lalahi alias RS ditemukan barang bukti satu buah plastik klip putih berisikan narkoba jenis sabu sabu seberat 7,83 gram, satu buah handphone merk Oppo warna hitam dan turut di aman kan sepeda motor Vixion warna putih nopol BK 6467 MAH dan juga dua pisau warna hitam,selanjutnya tersangka di boyong ke mako Polres Labusel untuk di periksa dan tim personil lainnya mengusung tim personil yang terluka ke RS terdekat dengan tempat kejadian perkara untuk mendapat perawatan medis" tulis AKP Sujono.

Saat di introgasi bang Lalahi alias RS mengakui keseluruhan barang bukti adalah milik nya.

Bang Lalahi alias RS di tetap kan sebagai tersangka tindak pidana narkotik dan tersangka tindak pidana penganiayaan.(Manullang)***

Baca Juga :
Paslon KEDAN Dalil kan KPU Tidak Profesional Dalam Pilkada Tapteng di Sidang MK

News Feed