Paslon KEDAN Dalil kan KPU Tidak Profesional Dalam Pilkada Tapteng di Sidang MK
JAKARTA.Mitanews.co.id ||
Majelis Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Manysur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani menggelar Sidang Pemeriksaaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Tapanuli Tengah Tahun 2024.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara: 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul (Khairul-Darwin).
Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah agar menetapkan dirinya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024.
Selain itu, Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1846 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.
“Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024,” Ujar Adi Mansar selaku kuasa hukum Pemohon saat pembacaan Petitum dalam persidangan yang dilaksanakan di MK pada Kamis (9/1/2025).
Alasan Pemohon yang meminta Mahkamah untuk menyatakan mereka sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih melalui Pilbup Tapanuli Tengah 2024 adalah karena KPU Republik Indonesia (RI) dinilai tidak profesional dalam menerbitkan sebuah Keputusan. Hal ini dibuktikan dengan Surat yang diterbitkan oleh KPU RI Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Paslon pada Daerah dengan 1 Paslon tanggal 11 September 2024 lalu.
“Permasalahan muncul pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 manakala Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon tanggal 11 September 2024,” ucap Adi Mansar saat Pembacaan Pokok Permohonan.
Adi Mansar selaku kuasa hukum pasangan Kiyedi-Darwin merasa keberatan dan menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pengkondisian hukum yang sistematis guna meloloskan Paslon Nomor Urut 2 Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis (Masinton-Mahmud) dalam Pilbup Tapanuli Tengah tahun 2024.
Hal ini diperkuat dengan keterangan Pemohon yang menyebutkan bahwa Masinton pernah marah ke KPU RI tatkala dirinya masih menjabat sebagai Anggota DPR RI. Hal tersebut dibuktikan dengan beredarnya video Masinton marah-marah kepada Komisioner KPU RI saat rapat dengar pendapat bersama komisi 2 DPR RI, dimedia sosial dan youtube.
“Masionton Pasaribu yang pada saat itu masih Anggota DPR RI pernah marah-marah di rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 11 September 2024, dimana hasil marah-marah yang dilakukan oleh Masinton Pasaribu tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akhirnya menerbitkan Surat Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 bertanggal 11 September 2024 atas desakan Masinton Pasaribu,” ucap Adi Mansar saat Pembacaan Pokok Permohonan.
Menyimpangi Peraturan KPU
Lebih lanjut, Adi Mansar menuturkan bahwa setelah KPU RI bertindak secara tidak profesional, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah juga ikut bertindak secara tidak profesional dalam penyelenggaraan Pilbup Kabupaten Tapanuli Tengah 2024.
Hal ini dibuktikan dengan beberapa kinerja KPU Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyimpangi dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 maupun Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Setelah diterbitkannya surat Komisi Pemilihan Umum 2038/PL.02.2-SD/06/2024 bertanggal 11 September 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum, Termohon mulai bekerja tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Termohon melanggar ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan juga PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” ujar Adi Mansar saat Pembacaan Pokok Permohonan.
Salah satu ketidakprofesionalan kinerja KPU Kabupaten Tapanuli Tengah oleh Pemohon dibuktikan dengan diterimanya kembali berkas Paslon Masinton-Mahmud dengan menggunakan dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Padahal, PDI Perjuangan sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU memberikan dukungannya pada Pemohon.
Pemohon akhirnya merujuk ketentuan Pasal 100 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah mengatur bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan paslon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak didaftarkan.
Atas dasar hal tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan mereka sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2024 dan menyatakan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1846 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.
Selain itu, Pemohon juga menyatakan bahwa Paslon Masinton-Mahmud tidak memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 huruf b angka 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.(MN.16/Hms MKRI)***
Baca Juga :
DPRD Kota Sibolga Umumkan Penetapan Pasangan Syukri-Pantas Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih