Orangtua Siswa Tuding Pendidikan di Tangan Rico–Zaki Amburadul
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Orangtua siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Medan, Teguh Satya Wira menuding Pendidikan di tangan Rico-Zaki sebagai Wali Kota dan Wakil amburadul.
"Pendidikan di tangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Rico-Zaki amburadul," tegas Teguh, Jumat, 22 Agustus 2025.
Teguh menyampaikan hal itu bukan tanpa sebab, melainkan karena anaknya yang merupakan siswa kelas I SDN 060929, Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor harus keluar dari sekolah pelat merah milik Pemerintah Kota Medan itu.
Hal itu tejadi menyusul kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar di Kota Medan.
Kekisruhan itu kini resmi dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Laporan ini membuka borok tata kelola pendidikan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan wakilnya Zakiyuddin Harahap, yang dituding amburadul serta mencederai hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Ironisnya, dalam sejarah pendidikan di kota ini, baru di era kepemimpinan Rico–Zaki, kekacauan PPDB mencuat sebesar ini. Sejumlah sekolah dasar negeri tercatat bermasalah pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025.
Kasus paling menohok terjadi di SD Negeri 060929, Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor. Setelah hampir sebulan kegiatan belajar mengajar berjalan, kepala sekolah tiba-tiba mengumumkan bahwa sembilan siswa tak bisa melanjutkan pendidikan. Alasannya, data mereka gagal masuk ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Kekecewaan kami tidak bisa digambarkan. Mestinya sekolah sudah tahu kapasitas daya tampung sejak awal, bukan menerima siswa di atas kuota lalu mengorbankan anak-anak," ujar Teguh.
Teguh mengaku sudah berupaya mencari jalan keluar. Ia mengadu ke Wakil Wali Kota Medan, hingga berkonsultasi dengan sejumlah anggota DPRD. Namun hasilnya nihil. Ia bahkan menyamakan kebijakan pendidikan yang keliru itu dengan logika absurd.
"Kalau ada warga Medan berusia di atas 17 tahun tapi belum punya KTP, solusinya kan bukan diusir dari kota ini. Cukup diarahkan untuk mengurus KTP dan KK. Kenapa logika sederhana itu tidak bisa dipakai di sekolah?" katanya dengan nada getir.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin, menilai kasus ini, jika benar terjadi, merupakan bentuk maladministrasi serius.
"Ini jelas pengabaian hak dasar pendidikan. Dalih teknis, apalagi sekadar persoalan Dapodik, tidak bisa dijadikan alasan. Anak-anak tidak boleh jadi korban kelalaian institusi," tegasnya.
Herdensi menjelaskan, laporan tersebut segera ditangani, bahkan sangat mungkin diproses melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO). Mekanisme ini dipakai untuk kasus mendesak yang menyangkut hak dasar warga negara.
"Alurnya, Ombudsman segera melakukan verifikasi awal, menilai urgensi kasus, lalu berkoordinasi langsung dengan instansi terkait untuk menghentikan potensi kerugian lebih lanjut. Tujuan RCO sederhana, jangan sampai anak-anak kehilangan hak belajarnya hanya karena kelalaian birokrasi," jelasnya.
Namun Dinas Pendidikan Kota Medan justru terkesan cuci tangan. Kesalahan fatal itu hanya dijawab dengan permintaan maaf, tanpa solusi nyata.
Kini bola panas berada di tangan Wali Kota. Publik menanti keberanian Rico Waas untuk menindak tegas pejabat yang lalai mulai dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bidang SD, hingga kepala sekolah yang terlibat.
Tanpa langkah konkret, kekacauan PPDB berpotensi terus berulang dari tahun ke tahun. Sebuah potret buram betapa pendidikan di Medan kian jauh dari cita-cita luhur yakni memanusiakan manusia.(mn.09)***
Baca Juga :
Presentasi di Kantor KIP, Wabup Sergai Sebut Pemkab Terus Konsisten dalam Praktiknya