oleh

Palu Sumut Gelar unjuk rasa di Kerjati – SU Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Tapsel

-Peristiwa-1,677 views

Medan.Mitanews.co.id | Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Mahasiswa Lintas Sumatera Utara (PALU SUMUT) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-SU), Rabu (25/1/2023).

Melihat kondisi dan perkembangan isu dan informasi masyarakat di Kabupaten Tapanuli Selatan yang masih cenderung tebang pilih oleh Aparat Penegak Hukum terkhusus di Dinas Pertanian Tapanuli Selatan.

PALU Sumut meminta kepada pihak Kejati Sumut agar melakukan pemanggilan kepada kepala Dinas Pertanian Tapanuli Selatan, PPK, PPTK Serta pembantu PPTK terkait dugaan persekongkolan penyelewengan uang Negara pada kegiatan dan proyek tahun anggaran 2021-2022.

Koordinator Aksi Ridho M dalam orasinya menyampaikan bahwa untuk mendapatkan proyek diduga harus memenuhi kewajiban Ilegal mencapai 20-22% dari pagu anggaran sehingga dinilai berimbas pada hasil proyek pengerjaan tidak sesuai spesifikasi pada Rencana Anggaran Bangunan (RAB).

Lanjut Abdul Gani, kami memohon supaya Kejati Sumut turun ke Tapanuli Selatan melakukan perhitungan uang Negara khususnya dugaan korupsi di Dinas Pertanian Tapsel dengan lembaga independen yang mempunyai kemampuan menghitung kerugian negara.

Setelah hampir satu jam melaksankan orasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut melalui staf fungsional Kasipenkum Joice V Sinaga menanggapi aspirasi Mahasiswa dan menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi atas kedatangan dan semangat Mahasiswa demi tegaknya keadilan khususnya di provinsi Sumatera Utara.

Terkait informasi yang disampaikan Lembaga PALU-SU yaitu dugaan korupsi dan persekongkolan pada proyek dinas Pertanian Tapsel akan kami teruskan ke Pimpinan dan dan pasti akan kami proses secara hukum namun harapan kami laporannya dimasukkan supaya lebih cepat proses hukumnya .

Sebelum massa aksi membubarkan diri salah satu dari mereka menyampaikan akan kembali menggelar aksi Minggu depan untuk memberikan laporan dan mempertanyakan progres hukum terkait informasi yang disampaikan.(MN.02)

Baca Juga : Nah !!, ini Salah Satu Dampak Penambang Emas Tanpa Izin di Kuansing

News Feed