Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Pemko Sibolga Gelar Uji Publik Data Rumah Rusak Pascabencana
SIBOLGA.Mitanews.co.id ||
Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga menggelar kegiatan Uji Publik dan Penandatanganan Berita Acara Bersama Forkopimda atas hasil validasi dan verifikasi data rumah rusak akibat bencana alam, yang berlangsung di Aula Nusantara I, Kantor Wali Kota Sibolga, pada Rabu (21/1/2026) sore.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, menegaskan bahwa pelaksanaan uji publik merupakan amanat langsung dari hasil rapat koordinasi bersama Kepala BNPB, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Sumatera Utara.
Beliau menekankan bahwa, penyusunan JITUPASNA (Pengkajian Kebutuhan Pascabencana) dan R3P (Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana) harus diselesaikan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Validasi ini tentunya bukan sekedar urusan administrasi saja, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana benar-benar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan,” tegas Wali Kota.
Wali Kota berharap sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dapat mempercepat pemulihan infrastruktur serta kehidupan masyarakat di Kota Sibolga.
Sebelumnya, Plt. Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Sibolga, Fadlan Satia Siregar, S.STP., dalam laporannya menyampaikan bahwa penanganan bencana sebelumnya telah ditetapkan melalui dua status tanggap darurat, yakni pada 26 November dan 10 Desember 2025.
“Sejak 24 Desember 2025 lalu, Kota Sibolga telah memasuki masa transisi dari tanggap darurat ke pemulihan yang akan berlangsung selama tiga bulan hingga 24 Maret 2026,” ucap Plt. Kalak BPBD.
Lebih lanjut, Plt. Kalaksa tersebut menjelaskan bahwa, data awal yang dihimpun dari Kepala Lingkungan, Lurah, dan Camat telah diverifikasi ulang oleh tim enumerator dengan pendampingan langsung dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Proses verifikasi dilakukan menggunakan standar keilmuan serta formulir penilaian sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) BNPB.
Selain itu, Plt. Kalak tersebut juga menekankan bahwa, penilaian tingkat kerusakan rumah tidak lagi dilakukan secara subjektif atau berdasarkan kasat mata, melainkan melalui parameter teknis yang telah ditetapkan.
"Terdapat kategori TMK (Tidak Masuk Kriteria), yaitu rumah dengan tingkat kerusakan di bawah 20 persen. Sesuai ketentuan BNPB, kerusakan 0–20 persen bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun demikian, pemerintah daerah akan tetap mengupayakan bantuan bagi warga kategori TMK melalui skema lain, seperti dukungan dari NGO atau lembaga sosial lainnya. Setelah tahapan uji publik selesai, dokumen hasil verifikasi akan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan diketahui unsur Forkopimda untuk selanjutnya diajukan ke pemerintah pusat," ungkapnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Sibolga, Sekretaris Daerah Kota Sibolga, Drs. Herman Suwito, M.M., para pimpinan OPD, Camat dan Lurah se-Kota Sibolga, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta para Kepala Lingkungan.***
Baca Juga :
Salurkan Bantuan Alat Perbaikan Rumah, Pemko Sibolga Teken MoU dengan Habitat for Humanity Indonesia




















