oleh

Pembangunan Laboratorium Kesehatan Dipagar Seng Bertuliskan Pasal 551 KUHP Dipertanyakan, Kadiskes dr.Yohnly Boelian Dachban “Mimbisu”

-Daerah-81 views

Pembangunan Laboratorium Kesehatan Dipagar Seng Bertuliskan Pasal 551 KUHP Dipertanyakan, Kadiskes dr.Yohnly Boelian Dachban “Mimbisu”

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Kepala Dinas Kesehatan Serdang Bedagai, dr. Yohnly Boelian Dachban, M.H.Kes, "membisu" dengan tidak memberikan jawaban maupun penjelasan saat ditanyakan melalui WhatsApp, Senin (17/11/2025) sekira pukul 09.54 WIB hingga pukul 19.56 WIB, soal pembangunan Laboratorium Kesehatan (Labkesmas) dipagar dengan Seng warna Biru bertuliskan Pasal 551 KUHP.

Sementara pembangunan tersebut menggunakan dana bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang masuk dalam APBD Sergai tahun 2025, di Dinas Kesehatan Serdang Bedagai (Sergai), sebesar Rp. 12.823.941.000, dengan pelaksana CV. Paduka Enam Delapan, alamat Kantor di Desa Purwodadi, Kecamatan Merbau, Kabupaten Deli Serdang, dan hingga saat ini proyek itu masih dalam pengerjaan (belum selesai), berlokasi di Dusun I Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Wakil Ketua Umum ALISSS (Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia ) Jaliludin yang akrab disapa Ok.Naok didampingi Edwin Yatim selaku pengurus ,Senin (17/11/2025), saat diminta pendapatannya soal pembangunan Labkesmas yang dipagar dengan tulisan 551 KUHP, secara tegas ia mengatakan, perlu ada klarifikasi atau penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan Sergai, jangan jadi pejabat yang digaji oleh rakyat enggan memberikan penjelasan.

Menurutnya, setiap pembangunan yang menggunakan uang negara harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Sebab, penggunaan dana berasal dari pemerintah telah diatur oleh undang-undang di Indonesia, supaya dapat digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan mencegah korupsi.

"Jika Pemkab Sergai dalam hal ini Dinas Kesehatan Sergai tidak transparan, bearti jelas bertentangan dengan
Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara dan mewajibkan badan publik untuk mengumumkan informasi secara berkala.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara.
Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan APBN ditetapkan setiap tahun dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Ia sangat menyayangkan, seolah Pemkab Sergai seperti ada unsur sengaja tidak melakukan pemagaran sehingga setiap orang dilarang melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang menggunakan uang negara tersebut.

Dalam hal ini lanjutnya, Pemerintah Sergai harus menyediakan akses terbuka bagi publik terhadap dokumen dan informasi terkait kebijakan, anggaran, dan penggunaan sumber daya publik agar menghindari atau mencegah perbuatan KKN (Korupsi,Kolusi dan Nepotisme) dan merupakan prinsip fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Nah, terkait dengan praktek KKN ini jelas telah ditetapkan dalam Undang-undang utama tentang KKN di Indonesia adalah Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain itu, kata OK Naok, ada undang-undang lain yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Semoga Kadiskes Sergai dapat transparan dalam menggunakan uang negara, boleh saja tidak transparan jika yang digunakan uang privasi." ucapnya.

*WC Taman Toga Turut Dipagar*

Gawatnya lagi, WC Taman Toga yang telah dibangun untuk umum tersebut malah dipagar Seng warna Biru dengan tulisan Pasal 551 KUHP.

Kita berharap kata OK Naok, pihak yang berkompeten dapat turun ke lapangan untuk mengembalikan fasilitas umum tersebut. Sesungguhnya Fasilitas umum (fasum) yang diperuntukkan bagi masyarakat umum, tidak boleh dikuasai secara pribadi maupun perkelompok. Setiap orang berhak untuk memanfaatkan fasilitas publik, dan aksesibilitas adalah hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.Ujarnya.(MN.01)***

Baca Juga :
Buntut Pukul Warga, Kuasa Hukum Korban Minta Camat Huristak Dicopot