oleh

Pemkab Tapteng Naik Kategori Dari C ke A Pada Survei Penilaian Integritas Per 30 Oktober 2023

-Daerah-4,478 views

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah naik kategori dari sebelumnya C menjadi A pada progress pengisian Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 per tanggal 30 Oktober 2023. 

Hal tersebut disampaikan Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah Mus Mulyadi Malau, kepada wartawan, pada Senin (30/10/2023).

"Alhamdulillah, Sebanyak 13 Kabupaten/Kota berhasil naik kategori pada progress pengisian Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 per *30 Oktober 2023 jam 12 siang, salah satu diantaranya adalah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang sebelumnya kategori C, naik kategori menjadi A," ungkap Mus Mulyadi Malau.

Lebih lanjut, Mulyadi menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI) dalam rangka meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem anti korupsi di Indonedia.

Selain itu, Mulyadi juga menjelaskan bahwa Survei Penilaian Integritas ini adalah merupakan perangkat diagnostik yang dapat digunakan sebagai alat ukur obyektif untuk memetakan capaian dan kemajuan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.

"Survei ini bertujuan membantu organisasi/lembaga menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, adil serta bebas korupsi," jelas mulyadi

Adapun ke-13 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang naik kategori adalah sebagai berikut:

1. KAB TAPANULI TENGAH (*C* ke *A*)

2. KAB DAIRI (*D* ke *A*)

3. KAB DELI SERDANG (*D* ke *A*)

4. KAB LABUHANBATU (*C* ke *A*)

5. KAB SIMALUNGUN (*C* ke *A*)

6. KAB SAMOSIR (*C* ke *A*)

7. KAB BATU BARA (*C* ke *A*)

8. KAB LABUHANBATU UTARA (*C* ke *A*)

9.  KAB MANDAILING NATAL (*D* ke *C*)

10. KOTA PEMATANG SIANTAR (*D* ke *A*)

11. KOTA SIBOLGA (*D* ke *A*)

12. KOTA TEBING TINGGI (*D* ke *C*)

13. KAB NIAS SELATAN (*C* ke *A*)

Sementara itu, menanggapi naiknya penilaian Pemkab Tapanuli Tengah dari kategori C ke A pada Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 per tanggal 30 Oktober 2023 ini, Pj Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Elfin Elyas menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat dan semua pihak atas pencapaian ini.

"Tentunya ini menunjukkan kepada kita bahwa masyarakat telah memberikan penilaian dan kepercayaan yang baik terhadap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, tentang transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, dan sosialisasi antikorupsi," ucap Pj Bupati Tapanuli Tengah, Elfin Elyas kepada wartawan saat dikonfirmasi, pada Senin (30/10/2023).

Pj Bupati juga berharap, dengan naiknya hasil SPI Pemkab Tapanuli Tengah ini dari kategori C ke A, kiranya dapat dipertahankan dan ditingkatkan.

"Saya mengajak segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah agar terus meningkatkan pelayanan yang baik, transparan, keadilan layanan, serta berupaya mencegah terjadinya korupsi, dan terus meningkatkan integritas pegawai," harap Pj Bupati.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan Survei Penilaian Integritas. Survei tahunan ini bertujuan untuk mengukur risiko korupsi di instansi publik. 

Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK telah memulai tahapan survei per 17 Juli dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2023. 

Sebelumnya, Fungsional Direktorat Monitoring Wahyu Dewantara Susilo mengatakan bahwa survei tahun ini menargetkan sebanyak 400.000 responden di seluruh Indonesia. 

Terdapat tiga jenis responden yang menjadi sasaran survei, yaitu pegawai instansi publik, masyarakat pengguna layanan publik dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lain (auditor, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lainnya).

Teknis survei dilakukan secara daring dengan mengirimkan pesan massal (blast) via WhatsApp blast dari akun bercentang hijau dan email resmi yang mengarahkan ke situsweb spi.kpk.go.id. 

Survei dilaksanakan dengan pengiriman tautan survei kepada responden yang terpilih. Untuk pengisian survei bisa klik di sini: bit.ly/PendaftaranSPI2023.

Terkait dengan instansi publik, pengawas internal instansi tersebut akan mengirimkan data pegawai, pengguna layanan, serta pelaku usaha yang menjadi mitra kepada KPK.

Selanjutnya, data tersebut dipilih secara acak untuk dijadikan responden dan dikirimi tautan survei baik melalui WhatsApp blast maupun email blast. Identitas dan kerahasiaan jawaban responden dilindungi oleh KPK.

Tahun ini, KPK mengusung tagline Survei Penilaian Integritas yaitu "Berani Mengisi, Habisi Korupsi". 

SPI dikembangkan oleh KPK sebagai alat untuk mengenal risiko korupsi pada instansi atau kantor pemerintah. Ada dua penilaian yang dilakukan yaitu internal dan eksternal. 

Penilaian internal menyangkut tujuh dimensi, yaitu transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, dan sosialisasi antikorupsi. 

Sementara itu, penilaian eksternal meliputi transparansi dan keadilan layanan, upaya pencegahan korupsi, dan integritas pegawai. 

Pada SPI 2023 didapatkan Indeks Integritas Nasional, yaitu indeks rata-rata dengan skor 72. Terdapat enam rekomendasi yang diberikan KPK, yaitu;

1. Meminimalisasi risiko perdagangan pengaruh dengan peraturan dan implementasi penanganan benturan kepentingan.

2. Memaksimalkan kemampuan sistem dan sumber daya internal dalam mendeteksi korupsi.

3. Optimalisasi pengawasan internal dan eksternal.

4. Sosialisasi, kampanye, dan pelatihan antikorupsi berkala & berkelanjutan.

5. Pengembangan dan penguatan efektivitas sistem pencegahan berbasis TI, dan;

6. Pengembangan sistem pengaduan yang melindungi pelapor.(MN.16)

Baca Juga :
Bayinya Meninggal, Istrinya Kritis. Warga Simalungun Laporkan Dugaan Malpraktik Oknum Bidan Desa

News Feed