oleh

Penertiban Bangunan Liar Disorot, Pemko Binjai Tegaskan Pembongkaran Harus Sesuai Prosedur

-Daerah-118 views

Penertiban Bangunan Liar Disorot, Pemko Binjai Tegaskan Pembongkaran Harus Sesuai Prosedur

BINJAI.Mitanews.co.id ||


Isu penertiban bangunan liar di Kota Binjai menjadi sorotan publik setelah beredarnya informasi di media sosial yang menilai adanya ketidakkonsistenan dalam tindakan pembongkaran.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Binjai melalui instansi terkait memberikan klarifikasi resmi.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Binjai, Irsan Firdaus, S.H., M.AP, menegaskan bahwa tidak semua bangunan yang disebut liar dapat langsung dibongkar.

Menurutnya, terdapat aspek hukum yang harus dipenuhi sebelum penertiban dilakukan.

“Untuk objek bangunan yang saat ini menjadi perhatian publik, kami dari Dinas Perkim belum mengeluarkan rekomendasi penindakan. Hal ini karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang masih berstatus sengketa dan sedang berproses di pengadilan,” ujarnya, Rabu (08/04/2026).

Ia menambahkan, Pemko Binjai memilih bersikap hati-hati dengan menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Setelah ada putusan pengadilan, barulah dapat ditentukan tindakan yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, S.STP., M.H., menegaskan bahwa setiap pelaksanaan penertiban di lapangan selalu mengacu pada peraturan daerah (Perda).

"Kami berpedoman pada Perda dalam setiap pelaksanaan penertiban.
Terkait objek bangunan tersebut, serta mempertimbangkan keterangan dari Dinas Perkim, kami masih menunggu putusan pengadilan dan rekomendasi resmi untuk tindak lanjut,” jelasnya.

Arif menekankan, pihaknya tidak dapat bertindak di luar prosedur dan harus memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat guna menghindari persoalan di kemudian hari.

Pemko Binjai pun mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa proses penertiban tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui tahapan administratif dan hukum demi menjamin keadilan bagi semua pihak.***

Baca Juga :
Pemkab Samosir Genjot Digitalisasi dan Kepatuhan Pajak Pariwisata

foto:Pemko Binjai tegaskan penertiban bangunan liar harus sesuai prosedur dan menunggu putusan hukum.

News Feed