oleh

Pengadilan Negeri Medan Rencanakan Eksekusi Objek Perkara yang Belum Inkracht di Polonia

-Hukum-87 views

Pengadilan Negeri Medan Rencanakan Eksekusi Objek Perkara yang Belum Inkracht di Polonia

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Pengadilan Negeri (PN) Medan berencana melaksanakan eksekusi terhadap objek perkara yang hingga kini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Rencana eksekusi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026, berdasarkan Surat PN Medan Nomor 615/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026.

Eksekusi akan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan tertanggal 14 November 2025 Nomor 50/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Mdn.

Objek yang akan dieksekusi berupa sebidang tanah seluas 138 meter persegi beserta bangunan di atasnya, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 144 atas nama Ismaini, S.E., yang terletak di Jalan Mesjid, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Namun, berdasarkan dokumen perkara, objek tersebut masih berada dalam proses hukum lanjutan.

Perkara pokoknya tengah diajukan banding, sebagaimana tercatat dalam Akta Permohonan Banding Elektronik Nomor 203/Pdt.G/2025/PN Mdn, Akta Nomor 11/2026, sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, perlawanan pihak ketiga (derden verzet) juga telah diajukan ke Pengadilan Negeri Medan oleh Mareko Ndruru. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Register 221/2026 tertanggal 21 Januari 2026, serta permohonan perlawanan lain dengan Nomor 78/Pdt.Bth/2026/PN.Mdn.

Mareko menilai, rencana eksekusi tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata terkait pelaksanaan eksekusi fisik.

"Pasal 195 HIR dan Pasal 206 RBg jo Pasal 200 ayat (11) HIR serta Pasal 218 ayat (2) RBg secara tegas mengatur bahwa pelaksanaan eksekusi fisik harus dilakukan secara nyata dan cermat. Di dalamnya, konstatering menjadi tahapan yang sangat vital untuk mencocokkan objek tanah dan bangunan dengan amar putusan," ujar Mareko, Selasa 3 Februari 2026.

Ia menegaskan, hingga saat ini konstatering belum pernah dilakukan, sementara pemberitahuan resmi mengenai pelaksanaan eksekusi juga belum diterimanya sebagai pihak yang secara sah menguasai objek tersebut.

"Tanpa konstatering, sangat berisiko terjadi kekeliruan objek eksekusi. Padahal hukum menghendaki agar eksekusi dilakukan secara tertib, terukur, dan tidak merugikan pihak lain yang beritikad baik," tegas Mareko.

Menurut Mareko, selama proses banding dan perlawanan pihak ketiga masih berjalan, pelaksanaan eksekusi seharusnya ditunda demi menjamin asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pihak ketiga.

Sementara itu, Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman membenarkan kabar bahwa akan segera dilakukan eksekusi pengosongan terhadap objek.

Eksekusi ini tetap dilakukan meskipun masih ada upaya hukum banding yang dilakukan.

"Sesuai yang direncanakan bahwa hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 akan dilaksanakan Eksekusi Pengosongan," kata Soniady.***

Baca Juga :
Wakil Wali Kota Binjai Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah Al-Washliyah 2025–2030, Tegaskan Peran Strategis Ormas Islam