oleh

Pengedar Sabu di Jadi Mulya tak Berkutik Ditangkap Polisi

-Hukum, Kriminal-605 views


Pengedar Sabu di Jadi Mulya tak Berkutik Ditangkap Polisi

LABUSEL.Mitanews.co.id ||


Pria Paruh baya inisial Adi P (43) tak berkutik usai dibekuk unit Satreskrim Polsek Torgamba di dusun Jadi Mulya desa Sei Meranti kecamatan torgamba Labuhan batu selatan, Senin 5 Agustus 2024. 

Adi P ditangkap bersama dua pria inisial W (37) warga dusun Kandang Motor desa Aek Baru kecamatan Torgamba, AS (24) warga dusun Kandang Motor desa Aek Batu kecamatan Torgamba.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang melapor dugaan transaksi narkoba di sebuah gubuk sebelah rumah pelaku.

Selanjutnya unit Satreskrim Polsek Torgamba di pimpin langsung kanit Ipda Riswaldi Nainggolan SH turun ke tempat yang disebut, dan tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB 5 Agustus 2024, tim melihat tiga orang pria dengan gerakan yang mencurigakan di gubuk tersebut.

Selanjutnya Polisi melakukan penangkapan kemudian menggeledah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna coklat berisikan 1 buah plastik klip warna biru dan di dalamnya di dapat 6 paket plastik klip berwarna biru diduga berisi narkotika jenis sabu, 12 buah plastik klip kosong, 3 buah pipet skop dan 2 buah mancis.

Dari Adi P Polisi mengamankan, 1 buah botol bong alat isap sabu, 1 buah kaca pirex dan dari bawah pohon kelapa sawit di samping gubuk ditemukan 1 buah plastik klip berwarna biru berisikan sabu 2,6 gram dan plastik klip warna biru berisikan 1 unit timbangan elektronik. 

Selanjutnya ke 3 orang pria dibawa ke Polsek Torgamba bersama dengan barang bukti yang di dapat dari ke 3 nya. 

Kapolsek Torgamba AKP Ilham Lubis SH melalui kanit Reskrim Riswaldi Nainggolan SH  kepada awak media mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya.

" Mereka mengakui perbuatannya, saat ini ketiga pelaku sedang kita mintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi media ini, Senin 12 Agustus 2024.

Ke 3 orang pria dijerat pasal yang berbeda untuk Adi P dikenakan UU nomor 33 tahun 2009 tentang narkotika, sementara untuk kedua pelaku lainnya dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Mg)***

Baca Juga :
DPRD Tapteng Tanggapi Pernyataan Pj Bupati yang Menyebut Anggota Legislatif Minta Proyek

News Feed