Padang Lawas.Mitanews.co.id ||
Pengedar sabu inisial HH (38) bersama rekannya ADH (25) warga desa Sabarimba Kecamatan Barumun Barat diringkus Satresnarkoba Polres Padang Lawas (Palas).
Keduanya diamankan saat melintas mengendarai Toyota Corolla M/T ZZE122R STD warna hitam di jalan lintas Sibuhuan-Riau desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kamis (13/07) pukul 20.00 WIB.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Palas AKBP Diari Astetika, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus M Butar-butar SH mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari warga.
" Setelah dilakukan pengintaian kemuddian petugas meringkus terduga pengedar bersama rekannya. Saat digeledah, dari tangan HH polisi menemukan satu paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.93 gram brutto," kata Kasat Agus melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/07).
Selain itu, ucap Kasat, personil juga mengamankan BB berupa satu buah dompet warna hitam, satu unit hp Vivo warna hitam, satu unit mobil Corolla M/T ZZE122R STD warna hitam dengan nomor mesin : 1ZZ-4042607 dan nomor rangka : MHF53ZEC218001635, uang tunai Rp. 800.000.
" Saat ini pelaku bersama rekannya dan BB diamankan ke Mapolres Palas guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat Agus M Buta-butar.(FH)
Baca Juga :
Pemeriksaan Mata Gratis Jelang Penutupan PRSU di Stand Dinkes Sumut Direspon Baik Pengunjung