Pengedar Sabu Ditangkap di Kandang Lembu
SERGAI.Mitanews.co.id ||
H alias B (foto) pria berusia 28 tahun warga Desa Sennah Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap di kandang lembu karena edarkan sabu.
Pelaku yang membawa sabu seberat 3.92 gram ditangkap Selasa 31 Maret 2026 sekitar Pukul 06.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos, M.H.
H merupakan pelaku kejahatan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi pada kasus pencurian dengan kekerasan bersama tersangka YS alias G (25) warga yang sama yang terlebih dahulu ditangkap
Saat ditangkap pelaku sedang tidur dikandang lembu milik warga dan polisi menemukan sabu seberat 3.92 gram dan uang Rp90 ribu dari saku celana.
Saat di interogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut didapat dari Pakcik warga Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi dengan sistem kerja.
Selain itu pelaku juga mengakui perbuatannya dalam dugaan tindak pidana perusakan CCTV sesuai laporan polisi LP/B/26/I/2026/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 23 Januari 2026.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan guna proses penyidikan selanjutnya.
Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manullang, S.H di Polres Sergai Rabu 1 April 2026 membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial H als B.
Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika disesuaikan menjadi pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pasal pidana Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pasal Pidana.***
Baca Juga :
Wali Kota Sibolga Serahkan LKPD TA 2025 Kepada BPK RI Perwakilan Sumut
