oleh

Penuhi Panggilan Penyidik, Andi Syahputra kembali Datangi Polda Sumut

-Daerah-1,303 views

MEDAN.Mitanews.co.id | Guna memenuhi panggilan penyidik, Andi Syahputra Nasution, warga Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali mendatangi Mapolda Sumut, Senin, (17/1/2022).

Kedatangan Andi Syahputra Nasution didampingi tim Kuasa Hukumnya, Maja Simarmata di Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas itu untuk dimintai keterangannya terkait kasus laporannya yang dikatain ‘Bencong’ oleh putri Bupati Labusel itu di akun Facebook bernama Nia Lim.

“Hari ini kita ada BAP tambahan, karena menurut dari pihak penyidik perlu beberapa informasi-informasi tambahan yang dinginkan oleh penyidik,” ujar Maja usai dimintai ketetangan di Mapolda Sumut.

Maja menjelaskan, pihaknya masih mempertanyakan perihal laporan dari Andi Syahputra Nasution yang dilimpahkan dari Polres Labuhanbatu ke Polda Sumut.

“Sampai sekarang kami masih mempertanyakan kenapa ini dilimpahkan. Namun penyidik mengatakan tidak memiliki wewenang dalam menjawab hal itu,” jelasnya.

Kendati demikian, ungkap Maja, pihaknya akan terus mendesak pihak kepolisian memberikan alasan terkait pelimpahan kasus tersebut.

“Kami minta apa dasar mereka melimpahkan kasus ini ke pihak Polda. Kami juga akan meminta secara tertulis apa dasar-dasar mereka menerima laporan ini,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Ia berharap, agar pihak kepolisian bisa menuntaskan kasus tersebut, meski yang dilaporkan merupakan anak seorang pejabat daerah.

“Kami berharap supaya adil dan pihak dari Polda sendiri supaya memang laporan ini dijalankan sesuai dengan undang – undang yang berlaku. Artinya, idak memihak ke siapa-siapa. Itu harapannya,” harapnya.

Selain itu, ia juga meminta kepada pihak kepolisian bisa mengawal dan melakukan investigasi secara adil sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa, sampai sejauh ini pihak terlapor belum memiliki etikat baik, tentang persoalan pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial tersebut.

“Belum pernah sampai saat ini, karena dari pihak terlapor juga belum ada berhubungan langsung atau menelepon ke klein (Andi) kita, jadi sampai sekarang saya bilang belum,” katanya.

Sebelumnya, Maja menyebutkan, bahwa pemilik akun Facebook bernama Nia Lim juga telah mengakui akun tersebut merupakan akun asli milik anak bupati Labusel.

“Karena di pihak Polres juga sudah ada penyidikan terhadap si terlapor. Dia mengakui kalau itu akunnya, itu bukan akun palsu,” sebutnya.

Sementara itu, Andi Syahputra Nasution sendiri berharap laporannya terhadap Putri Bupati Labusel terkait pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) segera diproses.

“Saya yakin dan percaya sekaligus berharap Polda Sumut dapat menuntaskan kasus ini. Sebab, secara sosial, saya sudah merasa terhukum karena status akun Facebook Nia Lim yang mendiskreditkan diri saya,” harapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku masih melakukan pengecekan terhadap kasus tersebut.

“Masih kita cek. Tunggu, saya akan tanyakan ke Krimsus (Kriminal Khusus),” kata Hadi.

Sebelumnya, akibat postingannya di Facebook, Putri Bupati Labusel berinsial SL dilaporkan atas kasus UU-ITE.

Kasus tersebut bermula dari postingan akun Facebook atas nama Nia Lim yang menuliskan, ‘Jangan main status, kalo gentleman bayarlah utangmuuu sama bapakku berapa puluh juta ehhh. Lakilaki suka lawani perempuan apa namanya ? bencong. dulu sehingganya lagi menjilatnya wakakaka. putus rasaku uda syarafmu . pengen panggung kan? pengen nampak hebat kan? nih kukasih panggung Andi Syahputra Nasution’.

Tersinggung namanya dibawa-bawa, kemudain Andi Syahputra Nasution yang merupakan Ketua Karang Taruna Labusel melaporkan kasus tersebut ke Polres Labuhanbatu sesuai Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/1406/YAN 2.5/XI/2021/SPKT RES-LBH, pada hari Selasa, 09 Nopember 2021.

Atas laporan tersebut, para pihak terkait juga sudah dipertemukan untuk mediasi oleh Polres Labuhanbatu.

Namun, tetap saja tidak menemukan titik terang hingga akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Sumut. (mn.09)

Baca juga : Dewan Pengurus KORPRI Sergai Masa Bakti 2022-2027 Dikukuhkan

News Feed