Penyalahgunaan BBM, Tiga Pria di Sidimpuan Diamankan Polisi
PADANGSIDIMPUAN.Mitanews.co.id ||
Tiga orang pria diamankan Polres Padàngsidimpuan karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan BBM JBKP (jenis BBM khusus penugasan/gasoline) RON 90 yaitu, Pertalite.
Ketiganya masing-masing berinisial FH (31) warga Kelurahan Sidakkal, Padangsidimpuan Selatan, DMM (42) warga Padangsidimpuan Utara, dan MA (58) warga Padangsidimpuan Selatan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim, AKP Hasiholan Naibaho, pada Rabu (12/3/2025) menyebut, penangkapan ketiganya berkat laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan BBM subsidi dan tangki mobil modifikasi.
Bermula pada Sabtu (8/3/2025) siang lalu, pihak Polres mendapat informasi bahwa, ada 3 orang laki-laki dengan mengendarai tiga unit mobil yang berbeda.
Mobil itersebut antara lain, satu unit minibus Carry bernomor polisi BM 1897 FL warna hitam berisi 10 Derigen minyak Pertalite isi per Derigen 37 Liter milik FH.
Kemudian, satu unit minibus Grand Max B 1108 FML warna hitam berisi 15 Derigen dengan rincian, 7 berisi Pertalite dan 8 kosong milik, DMM. Serta, satu unit minibus Carry BG 1181 NG warna putih berisi satu unit tangki modifikasi 80 Liter, 1 tangki bawah berisi 40 Liter BBM Pertalite per derigen milik MA.
“Para terduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi ini, sedang melintas di Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan,” jelas Kasat.
Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar ditemukan tiga unit mobil tersebut bermuatan BBM jenis Pertalite dengan menggunakan derigen dan satu unit mobil tangki modifikasi.
Polisi lalu mengamankan dan membawa ketiga terduga pelaku berikut barang-barang bukti ke Mapolres untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang bukti yang diamankan serta keterangan dari ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya. Sehingga, perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dari hasil penyidikan perkara ini telah terpenuhi minimal dua alat bukti. Sehingga, ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” tutup Kasat. (Anwar)***
Baca Juga :
Bupati Asahan Kunjungi Masjid Baiturahman Desa Perkebunan Sei Balai