oleh

Penyelundup Sabu-sabu ke Rutan Disidangkan

-Kriminal-1,239 views

Medan.Mitanews.co.id | Penyelundup 10 paket sabu-sabu kedalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli, Siti Hajar alias Bu Siti (54) diadili.

Bu Siti disidangkan pada Senin, (20/12/2021) di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Farhan, menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika petugas Rutan Labuhan Deli sedang melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan nasi yang dibawa oleh Terdakwa untuk diserahkan kepada tahanan.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan 1 bungkus kertas timah yang berisikan 1 bungkus sedang plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 10 plastik klip bening dari bungkusan nasi yang dibawa Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa diserahkan ke Polsek Medan Labuhan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata jaksa.

Jaksa menjelaskan, bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima menguasai, atau menyerahkan narkotika bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina jenis sabu.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas jaksa.

Setelah mendengarkan nota dakwaan jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi. (mn.09)

Baca juga : Korupsi Dana Desa, Pj Kades Hilihoru Nisel Dituntut 4 Tahun Penjara

News Feed