oleh

Perbaikan Jalan Kabupaten, Kades Di Dolok Sordang Dilarang Pakai Dana Desa

-Daerah-2,470 views

Penulis : BALYAN KADIR NASUTION
Editor : Sunardi

TAPANULI SELATAN – Mitanews.co.id | Perbaikan jalan kabupaten di Luat Harangan atau kawasan Doloksordang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara atau Sumut sampai layak untuk akses ekonomi masyarakat dinilai sudah sangat mendesak dilakukan. 

Kendati demikian, kepala desa (kades) dilarang atau tidak dibenarkan menggunakan Dana Desa (DD) untuk keperluan tersebut, karena bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada, yakni Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan Dana Desa dan juga melanggar Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan asset milik daerah.

Hal tersebut ditegaskan putra Doloksordang Drs. H. Maas Siagian yang saat ini sedang aktif sebagai pejabat eselon 2 di Provinsi Papua saat berbicara denganMitanews.co.id via telephon, Rabu (29/12/2021) siang berkaitan dengan adanya selentingan yang beredar di lapangan ada kemungkinan pemkab Tapsel meminta persetujuan khusus dari kementerian guna mengambil kebijakan tersebut.

“Saya mendengar adanya desas-desus yang demikian, perlu ditegaskan ada dua persoalan yang saat ini dirancang secara massif pihak Pemkab Tapsel, pertama jalan kabupaten di wilayah Doloksordang tidak dimasukkan ke dalam data ruas jalan kabupaten, justru mereka berdalih bahwa Dana Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa (ADD) boleh dialokasikan untuk perbaikan jalan kabupaten di wilayah Doloksordang,” katanya.

Sedangkan yang kedua, masih menurut Siagian, sesuai Undang-undang (UU) noomor 38 tentang Jalan dan peraturan pemerintah (PP) nomor 34 tentang jalan pasal 25 bahwa jalan kabupaten adalah jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan dengan desa dan antar desa.

Akan tetapi pihak pemerintah kabupaten sengaja atau tidak sengaja tidak memasukkan data ruas jalan yang ada di wilayah Doloksordang ke dalam data ruas jalan kabupaten yang ada di lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan.

Sumber lain juga mengatakan, tersebar kabar adanya kemungkinan penekanan atau instruksi dari pemkab Tapsel kepada para kades/kadus di wilayah atau Luat Doloksordang supaya mengalokasikan dana desa untuk pembangunan jalan kabupaten berupa cor rabat, aspal lapen atau jenis konstruksi lain di wilayah masing-masing.

“Kebijakan penggunaan dana desa untuk memperbaiki jalan kabupaten, itu merupakan kesalahan yang fatal. Tidak seharusnya itu dilakukan, pemkab jangan melimpahkan yang seharus itu kewenangan penuh pemkab sendiri, lalu karena tidak mampu berbuat justru menggiring pihak lain untuk melakukan kebijakan yang sangat bertentangan dengan hukum dan peraturan yang ada,” ujar sumber tersebut.

Apalagi Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan asset milik daerah, telah mengatur, di mana pihak desa tidak diperbolehkan menggunakan Dana Desa atau Alokasi Dana Desa untuk perbaikan atau pembangunan yang sifatnya adalah milik dan kewenangan pemerintah kabupaten.

Para tokoh masyarakat di Luat Doloksordang juga mengatakan, kewajiban pemerintah kabupaten Tapsel itu melaksanakan pembangunan yang merata serta berkeadilan, jangan justru mengalihkan issu dengan berupaya menggiring Dana Desa untuk pembangunan jalan kabupaten yang sebenarnya merupakan kewenangan mutlak pemerintah kabupaten. (MN.03).


Baca juga : Terbukti Selewengkan Bansos, Kepling 8 Pangkalan Mansyur siap Dicopot

News Feed